
BeritaManado.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama HFS, yang mengaku mengalami rangkaian ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi, meski seluruh pinjamannya sudah ia lunasi.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: total 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran sindikat ini. Teror dilakukan melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Lebih parah lagi, sebagian korban menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka sebagai alat intimidasi. Dalam kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang dilakukan korban karena terus-menerus ditekan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras aksi para pelaku.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data dari ponsel pengguna, menetapkan bunga tak wajar, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers pada Kamis (20/11).
Dalam operasi ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster berbeda:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
- N.E.L. alias J.O.
- S.B.
- R.P.
- S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, serta akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
- I.J.
- A.B.
- A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar yang berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
KBP Andri kembali mengingatkan:
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus waspada agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di luar negeri.
(rds)
