
Skandal emas ilegal Rp25,9 triliun terbongkar di Jawa Timur setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pengolahan dan penjualan emas dari tambang ilegal.
Penggeledahan Bareskrim di Surabaya dan Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang dari bisnis emas ilegal.
Penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan serentak di PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.
“Penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri dalam rilis kepada Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (12/3/2026).
Diduga Tampung Emas dari Tambang Ilegal
Ade menjelaskan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026.
Penyidik menduga perusahaan tersebut menampung, mengolah, hingga menjual emas ilegal yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba, penyidik juga menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas bisnis emas ilegal tersebut.
“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal. Serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade.
Hingga kini, proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen perusahaan masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Penyidik berupaya membuka seluruh jaringan distribusi emas ilegal yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
(Jenly Wenur)
