• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Diterima Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

by Sri Surya
Rabu, 16 Agustus 2023, 06:53 am
in Hukum dan Kriminalitas
  • 1share
Para tersangka di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

Minsel, BeritaManado.com — Penyidikan atas perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara telah rampung ditangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Kejaksaan Agung RI bersama Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/8/2023) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Para tersangka yaitu A, warga Manado, D warga Minahasa Tenggara dan S, warga Jakarta Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Christian Evan Singal mengatakan, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Ratatotok.

“Pelimpahan tahap dua kasus illegal mining,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dijelaskan Christian, penahanan terhadap tersangka terkait adanya tahap dua hari ini yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, berdasarkan perkara pasal 158 Juncto pasal 35 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung, dan pada hari ini dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.

“Terhadap ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari ke depan menunggu pelimpahan ke pengadilan negeri Tondano dan siap untuk disidangkan, serta untuk barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasi Intel.

Ditambahkannya, kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka tepatnya di Kabupaten Minahasa Tenggara ini.

“Ini pelapornya Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dengan nomor laporan LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.

“Kami sangat apresiasi, kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri kemudian yang dilakukan juga oleh kejaksaan dimana hari ini kami mendapatkan informasi bahwa terkait dengan tiga tersangka atas tindak pidana dugaan ilegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan,” kata Widi Syailendra.

Widi juga menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu proses-proses kedepannya itu bisa dijalankan secara baik, secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia menduga pasti ada upaya-upaya dari para mafia tambang itu akan melakukan berbagai cara dan alasan sakit agar tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.

“Kami juga memahami bahwa pasti akan ada upaya-upaya dari pihak tersangka, tapi itu adalah hak mereka untuk melakukan proses permohonan penangguhan misalnya kalau ada beberapa tersangka beralasan sakit pasti ada upaya-upaya seperti itu,” bebernya.

Widi juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini kerap melakukan aksi tambang liar di daerah lain.

“Tapi kami mau mengingatkan bahwa ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan tetapi ada juga dugaan tindakan-tindakan yang sama ilegal mining di daerah yang lain,” terangnya.

Jadi kami sangat berharap para tersangka ini bisa di proses, bisa ditahan sebagaimana ketentuan karena saya rasa tidak ada satupun unsur yang dapat memperbolehkan atau dapat membiarkan tersangka menjadi tahanan kota,” tandasnya.

Sementara itu, A dan 2 tersangka lainnya terlihat mengenakan kemeja abu abu dengan rompi merah khas tahanan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dengan tangan diborgol, ketiganya dibawa petugas menuju mobil tahanan begitu keluar dari ruangan tahap 2 dan Konsultasi Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

(***/srisurya)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Sudah Gladi, Lima Sosok Ini Dilantik Senin Jadi Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulut
  • Minahasa, Mitra, Kotamobagu, Bolmut dan Sitaro Resmi Miliki Pemimpin Baru
  • Ini Sosok Perempuan di Balik Suksesnya Karnaval Gebyar Moderasi Beragama Sulut 2023
  • Pengalaman Andrei Angouw saat Ditanya Orang Apa
  • Satu Keluarga Ini Adukan Bansos Disabilitas Pemkab Talaud yang Diduga Diselewengkan
  • HUT ke-59 Provinsi Sulut, Olly Dondokambey Sampaikan Terima Kasih ke Maurits Mantiri
  • Sempat Buyar di Era Menteri Susi, Pengusaha Perikanan Taiwan Kembali Jajaki Masuk Bitung
  • Ini Alasan Julius Ondang Mundur dari Jabatan Plt Direktur Perumda Bangun Bitung
  • Olly Dondokambey Ingatkan Penjabat Bupati dan Wali Kota Soal Pepatah Jawa ‘Nggendhong Lali’

Berita Terbaru

  • Dinas Sosial Bitung Bantu Tiga Difabel Dapatkan Kaki Palsu Senin, 25 September 2023, 23:43
  • Christiany Eugenia Paruntu Gelar Ibadah Syukur Ulang Tahun ke-56 di Sekolah Alkitab Langowan Senin, 25 September 2023, 22:08
  • Anggota Polisi di Manado Diduga Dipukul Atasan Saat Menyelidiki Dugaan Penjualan Barang tak Ber-SNI Senin, 25 September 2023, 22:03
  • Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI Senin, 25 September 2023, 21:16
  • Begini Ungkapan Menohok Wali Kota Andrei Angouw Terkait Laporan Sejumlah Oknum Mengatasnamakan warga Talaud Senin, 25 September 2023, 20:57
  • Beri Makna Indonesia! BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru Senin, 25 September 2023, 20:29
  • Projo Majukan Jadwal Rakernas, Akan Umumkan Capres Pilihan di Hadapan Joko Widodo Senin, 25 September 2023, 20:20
  • Keseruan Bikers Honda di Vario Flashtrip Senin, 25 September 2023, 20:08
  • Christiany Eugenia Paruntu Rayakan HUT ke-56 di Langowan Senin, 25 September 2023, 19:44
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Bangkit Limpoga JayaKejaksaan Negeri MinselratatotokTambang ilegal
Previous Post

Pesan Prabowo Subianto kepada Relawan: Jangan Menjelekkan Siapa pun

Next Post

Korea Selatan Jadi Negara Tujuan Ekspor dan Asal Impor Terbesar Sulawesi Utara

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.