Manado, BeritaManado.com — Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Jumat (23/10/2020) pagi di lobi Kantor Ditresnarkoba.
Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ.
“Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dari tersangka GG,” ujarnya di depan para awak media.
Ditegaskan Amstono, Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun.
Terlebih, kata dia, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” bebernya
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air.
Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.
Pemusnahan babuk disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.
(***/Alfrits Semen)