Manado – Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang Kamis (07/03/2019) pukul 13.00 wita, bertempat di desa Koha Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berasal dari Kecamatan Mandolang, yaitu AVK (38) dan JL(33).
Kedua tersangka tersebut diamankan Polsek Malalayang berdasarkan laporan polisi, nomor 131/III/2019/SPKT/Res. Manado/sek. Pada tanggal 07 Maret 2019, terhadap Korban Yulen Aloo (23) warga Desa Malat, Kecamatan Geme, Kabupaten Talaud, Sulut.
“Pelaku sendiri telah berhasil kami tangkap. Berdasarkan beberapa keterangan dari warga masyarakat, kedua pelaku tersebut berada di tempat kediaman mereka masing-masing. Berdasarkan hal tersebut kami langsung menjemput para kedua pelaku,” ujar Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis SH.
Kedua pelaku sendiri diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Axelo di Desa Koha Kecamatan Mandolang, sehingga kedua pelaku sendiri akan segera kami proses sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka kami amankan di Mapolsek Malalayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” pungkas Kapolsek.
(***/PaulMoningka)