Airmadidi – Melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, menetapkan 152.867 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 294 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengakui ada terjadi pengurangan TPS, dimana saat Pilcaleg ada 400 TPS. Sedangkan jumlah pemilih terjadi penambahan.
Dijelaskannya, untuk Pilpres, kertas suara hanya satu dengan gambar dua calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Pilpres tidak akan membutuhkan waktu lama seperti Pilcaleg.
“Walau DPT sudah ditetapkan, masih ada juga yang belum terdaftar, itu akan dimasukan sebagai Daftar Pemilih Khusus,” tandasnya. (robintanauma)
Airmadidi – Melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, menetapkan 152.867 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 294 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengakui ada terjadi pengurangan TPS, dimana saat Pilcaleg ada 400 TPS. Sedangkan jumlah pemilih terjadi penambahan.
Dijelaskannya, untuk Pilpres, kertas suara hanya satu dengan gambar dua calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Pilpres tidak akan membutuhkan waktu lama seperti Pilcaleg.
“Walau DPT sudah ditetapkan, masih ada juga yang belum terdaftar, itu akan dimasukan sebagai Daftar Pemilih Khusus,” tandasnya. (robintanauma)