Kota Tomohon

14 Bukti Baru Wenas Ditolak MA, UKIT YPTK Lakukan Penertiban Ijazah

14 Bukti Baru Wenas Ditolak MA, UKIT YPTK Lakukan Penertiban Ijazah
UKIT YPTK.

Tomohon – Turunnya salinan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 134 PK/PDT/2011 dalam perkara antara Yayasan DS AZR Wenas sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Rektor UKIT Tomohon, YPTK GMIM sebagai termohon peninjauan kembali tertanggal 10 Mei 2011 dimana dalam keputusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pemohon, langsung ditindaklanjuti oleh kubu UKIT YPTK.

“Ya. Dengan turunnya putusan tersebut, dalam waktu dekat ini kita akan segera melakukan penertiban ijazah. Sedangkan soal pernyataan bahwa belum menerima putusan, disebutkan bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada kuasa termohon peninjauan kembali pada tanggal 31 Januari 2012, dan kepada pemohon peninjauan kembali pada tanggal 26 Januari 2012,” ujar Nopsianus Damping SH MH selaku kuasa hukum UKIT YPTK kepada beritamanado.com belum lama ini. (iker)

 

14 BUKTI BARU YANG DIAJUKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

Bukti PK-1: Surat Keputusan Nomor: 011/YW/I/-2008 tentang Pengangkatan dan Penetapan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) tertanggal 11 Februari 2008

 

Bukti PK-2: Salinan Penetapan PTUN Nomor: 12/G/2008/P.TUN.Mdo, tanggal 21 Agustus 2008, bersama dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor: 12/G/2008/P.TUN.Mdo, tertanggal 21 Agustus 2008

 

Bukti PK-3: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 220/D/0/2007, Tentang Alih Kelola UKIT YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds. AZR WENAS

 

Bukti PK-4: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: C-1252.HT.01.02. TH 2006, tertanggal 20 Juni 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas (Yayasan GMIM Ds AZR Wenas)

 

Bukti PK-5: Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tondano tanggal 13 Oktober 2010 Nomor 75/Pdt. G/2006/PN.Tdo, yang didalamnya menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 Januari 2010, Reg. Nomor: 2668 K/Pdt/2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan Eksekusi

 

Bukti PK-6: Usul Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah Sulawesi yang ditujukan kepada Dirjen Dikti Depdiknas tertanggal 19 Februari 2008 Nomor: 674/009/KL/2008, yang ditanda tangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah IX

 

Bukti PK-7: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Ilmu Hukum, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2596/D/T/2008

 

Bukti PK-8: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Biologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2593/D/T/2008

 

Bukti PK-9: Bukti Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Psikologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2595/D/T/2008

 

Bukti PK–10: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Progaram Studi Theologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2597/D/T/2008

 

Bukti PK-11: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Arsitektur, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indones ia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2592/D/T/2008

 

Bukti PK-12: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Agroteknologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti dari PK-5 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2594/D/T/2008

 

Bukti PK-13: Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ./III/Kep/HK.00.51382120 10, tertanggal 03 September 2010, tentang Pemberian Ijin Peyelenggaraan Program Pasca Sarjana Stratum Dua (S-2) Program Studi Pendidikan Agama Indonesia Tomohon Propinsi Sulawesi Utara

 

Bukti PK–14: Satu Rangkap hasil print out dari informasi Teknologi (Internet) Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi

45 tanggapan untuk “14 Bukti Baru Wenas Ditolak MA, UKIT YPTK Lakukan Penertiban Ijazah”

  1. perseteruan yang terjadi hanyalah dikarenakan EGO yang tinggi dari para petinggi. sebaiknya para petinggi dapat memberlakukan Kasih dalam mengambil dan membuat keputusan. seorang pemimpin UKIT seharusnya bknlah pemimpin yang arogan, melainkan jadilah Hamba utk melayani semua orang lewat jabatan yang diberikan. jadilah contoh dan teladan bagi mahasiswa, jemaat dan semua orang…..
    UKIT BANGKIT…
    Tuhan Yesus Mengasihi kita semua

  2. apa jadinya kalau lahan pendidikan telah dijadikan lahan proyek korupto. ironisnya lagi dilakukan oelh hamba-hamba TUHAN (pengurus kedua yayasan bersal dari GMIM), padahal tujuan pendidikan adalah untuk mensejahterakan masyarakat dikemudian hari karena semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka pola berpikir kearah yang lebih baik merupakan suatu tujuan utama.
    bak pisau bermata dua mahasiswalah yang menjadi korban dari kerakusan serta ketamakan para kolonialisme modern, mereka berharap agar kelak mereka menjadi tulang punggung bangsa, namun yang terjadi sebaliknya. jagan pernah salahkan jika di masa mendatang mereka adalah perusak bangsa tetapi bertanyalah mengapa mereka bisa seperti itu?
    hamba TUHAN? bak penjahat bertopengkan dewa. inilah yang terjadi dalam perseteruan ini……..

  3. We are all in one boat….tidak ada masaalah yang tidak dapat diselesaikan…walaupun kadang terjadi solusi menghasilkan persoalan. Kita semua warga GMIM, melalui BPMS, harus berupaya dengan “ora et labora” melakukan langkah langkah arif (yang tentu hanya dengan kuat kuasa Roh Kudus) untuk execusi, melaksanakan keputusan pengadilan , MA, yang sudah “inkracht”, dimana langkah langkah itu menyebabakan “barisan GMIM” makin “solid”, makin bersinar dan makin menggarami, karena langkah exekusi yang merupakan awal “revitalisasi”, “restrukturisasi” dan juga “re orientasi” UKIT sehingga nantinya menjadi Universitas yang berkualitas, kompetitip denganUniversitas lainnya , menjadi Unoiversitas “berkelas”.

    Saya sangat percaya dengan Tuntunan Roh Kudus, BPMS GMIM sekarang ini dibawah kepemimpinan endeta Piet Tampi, S.Sth, M.Si, dengan ditopang oleh para Wakil Ketua yang berwawasan sangat luas ( Ph.D dari dalam dan Luar Neger), yang datang dari Universitas berkelas Internasional, akan mampu melakukan langkah “adjustments” dan “Revitalisasi” dalam bentuk Restrukturisasi dan Reorientasi.

    Struktur perlu perobahan dan juga “orientasi”. Kalau sebelumnya “orientasi” agak didominasi oleh “pwertarungan kepenytingan sntara kelompok yang berseteru, diarahkan kembali ke orientasi dengan paradigma “Menuju Ukit yang Bersinar dalam dalam Mutu Akademi dan Pelayanan”.

    Selaku Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, yang selama masa jabatan saya selaku Rektor, pernah mengambil lankah membantu UKIT (dibawah kepemimpinan Rektor Pdt Dr Richard Siwu) dengan mengidzinkan staf dosen Unsrat membantu UKIT, saya tetap percaya bahwa UNSRAT dan Unima juga sekarang ini akan dapat melanjutkan hal yang sama, demi majunya UKIT untuk kemajuan sdan kepentingan bukan saja GMIM tetapi juga mereka yang bukan GMIMJ (sesuai Thema Khotbah Khotbah pada minggu yang baru lewat : Tanpa Diskriminasi.

    I wish you all, Ketua Sinode Pdt Tampi dan seluruh perangkat BPMS GMIM, dan Petinggi YPTK dan Yayasan Wenas, success dalam tuntunan Roh Kudus.

    Salam Kasih

    Prof Lucky W Sondakh (Mantan Rektor Unsrat dan Mantan Wakil Ketua BPS GMIM). Syalom.

  4. Cepat ato lambat Putusan MA lwt menolak Bukti baru yg di ajukan pihak pemohon akan dilaksaanakan..Klo cuma urusan Kopertis wil sulawesi dgn sndrinya menyesuaikan krn badan Kopertis tau juga aturan\putusan yg hrs di taati

  5. @Sorijo tidak berbobot berdiskusi dgn anda,tanya laen jwb laen,jauh dari harapan.Bicara PK malah bicara Partai..salah satu contoh konkrit antek2nya Wenas pe mutu..Semoga keluarga besar Pdt.Mosal n Pdt Parengkuan nda baca sorijo pe koment.Bagus keluarganya Pdt Roeroe yg baca mantan Kapoltabes Mdo.

  6. Mangge mangge.mo PK mo PKS mo PAN ato Golkar ndak ada kekuatan kalu ndak bisa eksekusi.itu catatan dimakan rayap.buktinya UKIT Wenas tetap eksis kopertis selalau hadir jika wisuda.YPTK wisuda siluman cuma meiva lintang tu hadir.Ukit wenas terakreditasi.ukit YTPK mo akreditasi asesor ndak turun2 karna kabur.betul itu Gubs,Ukit YPTK kerjasama jo deng Rumah saki di sario yg ratumyusang.
    Gubs,nn so lupa dang kalu nn tu kk kelas?kt tu nn dusu2 mar kt nemau.masak jeruk makan jeruk hahahah.bertobat jo ngoni mangge,gubs,siwu,ruru.lia contoh mosal dg parengkuan so out garagara ambisius.sementara Pdt.Supit ngoni fitnah baebae.Tuhan masih membuka pintu maaf.bertobat jo.jangan eksis di jalan bidat.

  7. Kalo mo simak ni SORIJO Pe kata2 bisa disimpulkan dia ini BEKAS PASIEN SAKI JIWA yg musti minum obat terus menerus.. Sorijo ne kalu sumenyingngung..wkwkwkkwkwkw

  8. @sorijo sorijo,ngn tahu so apa itu incrach??orng klo mngerti hukum pasti sadar.mar klo cma sekelas Sorijo ya pasti nda sampe..io to sorijo!!makanya wkt skolah jgn cma duduk diblkang kong mnghadap dinding.klo nda ada dasar yg jelas cuma kelas sorijo mangge nda mo undur..Putusan MA itu dlm PK Sorijo mangarti jo??

  9. Mangge mangge.nn bilang nn jago hukum.oh lulusan hukum YPTK yg ndak terkareditasi kang.pantas batulis incrach nentau.co nn baca ulang nn pe ulasan.bekeng malo jo nn mangge.bela jo mati kalu mati tu YTPK.ndak laku kasiang.
    Sifried salindeho,bekeng malo pa Winsu dg prof. SifriedBerhimpon jo nn.nn nemau to kalu prov. Nusa Utara mo jadi.YTpK pe orang kang.memang sempit.susah jo.So jelas YPTK itu pembangkang gereja.bidat dan murtad.mobakuat.ndak laku ngoni pe lulusan teologi kalu mo jd vicaris.bertobat jo

  10. @Sorijo sorijo trng orng Nusa tenggara saja peduli di tanah Minahasa kong ngn te orng asli minahasa tapi…!!!tahu aturan tidak?mengerti HUKUM tidak???makanya sekolah ya nak ya,biar pintar.sangat disayangkan sya thu orng Minahasa cerdas2 tapi…!!!sorijo sorijo..

  11. Kalau torang baca bae bae, posting ini so tahun lalu, kong lucunya diangkat dan dikomentari lagi oleh sorijo.kemarin dulu dan hari ini. Kalau baca di posting lain ttg UKIT dia so kalah jauh. Disini lei kalau baca bae bae. Hanya dia yg mati matian for UKIT Wenas. Jadi sebenarnya UKIT Wenas so kalah. Tapi tinggal ini propaganda yg bisa dilakukan para pengurus UKIT Wenas. Dari caranya bicara so boleh dapa tahu ini manusia ini di wenas. Hmm, sayangnya orang org seperti licik dan culas seperti ular ini banyak di gmim.Tapi mereka yang suka menjilat ini banyak disukai pemimpin sinode gmim. Dekat skali ini org dgn bendahara di ukit wenas.

  12. Haha mangge mangge.orang nusa tenggara kwa mo maso campur pa minahasa.biar bapaksa YTPK itu cuma abu.samua pembangkang gereja.bertobat jo ngoni bidat2

  13. Msh ada kah langkah hukum di atas MA??14 Novum pada PK ditolak jdi jawabannya laksanakan Inkrah dri MA.hukum itu keras begitulah bunyinya..

  14. @Sorijo seharusnya ngana itu yg hrs bertobat,komentar anda tdk mendidik n tdk msk akal asal malontok.menyebutkan nama seseorang pendeta saja kayak bgt.ingat hamba Tuhan itu dullll!!nentau langkah hukum apa le drng mo tempuh.ingat semua so jelas.

  15. Bukti hukum ndak betul.biar babanting baojo ngoni YTPK ndak laku.mana bisa jd vikaris? Kasian kasian bertobat jo nhgoni siwu

  16. bukang main dang… ngoni2 sandiri tu pendeta2 deng dosen2 ada se ajar p torang dulu,hidup dalam kasih,,,jangan babakalae,, mar justru ngoni sandiri yang melanggar itu.. apa masih ada Tuhan dalam ngoni pe hati???? kasiang tu trg pe ade2 mahsiswa dan warga gereja yang mau jadi pelayan…so bingo kasiang dorang… Baku damai jo,, torang bersatu jo ulang,cari jalan tengah terbaik… representasikanlah kehadiran Tuhan di tengah umat. karena kalian adalah
    pelayanNya.

    pakatuan wo pakalawiren

  17. Selamat Hari Minggu,
    Sebagai warga GMIM, kita sangat sedih melihat situasi yang ada terjadi di UKIT. Padahal UKIT punya potensi yang sangat besar untuk menjadi sebuah PTS besar. Sangat disayangkan hanya karena torang pe petinggi2 GMIM, baik yang ada di YPTK maupun di Wenas (yang sebagian besar adalah Pendeta), tidak mau mempraktekkan apa yang setiap minggu dorang sampaikan di mimbar, maka UKIT, baik yg dibawah YPTK maupun Wenas, sudah semakin terpuruk. Kalu nyanda ada kerukunan dan kedamaian di UKIT, bagaimana itu berkat2 Tuhan mo turun kang?
    IMHO, persoalan di UKIT dapat diselesaikan hanya apabila para petinggi GMIM/UKIT mau mempraktekkan kerendahan hati dan mau saling mengampuni, seperti yang dorang sampaikan melalui mimbar2 ibadah. Apabila ini dapat terlaksana, bukan cuma UKIT yang akan maju, tapi pelayanan GMIM secara luas akan semakin maju dan dipercaya.
    Tuhan Yesus Memberkati.

  18. tolong baku bae jou…. kasiang akang tu mahasiswa Tuhan pasti buka jalang for torang samua….

  19. Sapa bilang ndak bs jadi pendeta GMIM??
    So ada tu lulusan YPTK da vikaris toh??
    Cuma kwa bayar sekian juta di WENAS, iko ujian ulang, KONG MENDAFTAR.
    .
    Mar lulusan WENAS??
    Cuma berlaku di gmim. . .
    Diluar gmim ijazah WENAS ILEGAL. . . .
    Mar kalu ska buang2 waktu dg doi, maso wenas jo

  20. Koran Komentar Hal 14, Kamis 12 April 2012.
    Terdakwa P2MPT UKIT Minta dibebaskan dari tuntutan (karena keliru -error in persona).
    Tersangkanya Pdt. Albert Supit, tapi yang diseret justru Maxi DG.

    Sedikit lagi Pendidikan Sulut Jaya, Pendidikan Kristen bersih dari Korupsi yang dilakukan rektornya sendiri, UKIT kembali pulih.

    Kenapa? Karena biang (sutradaranya) di jeruji besi….

    Beban Sinode GMIM setidaknya boleh berkurang

    Tuhan menunjukkan rancangan terbaikNya

  21. Yang masuk wenas bisa J???
    1. Raja Plagiat (tidak beda dengan ketua yayasan)
    2. Korupt (contoh dana block grant.. Di telan mantan rektor aos)
    3. Anarkhi (rusak papan nama)
    4. Raja demo (urusan sengketa tanah org, maso campur)
    5. Papandusta (kasih, tapi tiada kasih)

  22. Yg jelas kalo kuliah di yptk tidak bisa menjadi vicaris di gmim yg akan di terima adalah lulusan wenas.. Tinggal pilih saja mau ikut yg mana ckckckck

  23. Indonesia kan negara hukum,
    jadi pakailah logika-logika
    hukum dalam
    berargumentasi, jangan cuma
    berdasarkan logika emosional dan subyektif semata. Sayang
    sekali !.
    =====>
    kalo pake logika harusnya wenas menang dong?? Didukung pemiliknya toh?
    Tapi kok kalah?
    Udah kalah, kok pake “kekerasan”,
    di negara hukum putusan paling tinggi kan PK.
    Kalo semua bukti udah di ajuin di MA, trus kalah ya konsekwensinya UKIT Wenas harus bubar.
    Saya heran kok malah yg menang, yg asli, yg harus didepak keluar?

  24. Pendapat Richard Osak saya setuju. Hasil keputusan MA adalah mengesahkan Pak Richard Siwu selaku rektor UKIT 2005-2009 yang sah.
    Dan yang menjadi persoalan sebenarnya adalah keputusan BPS GMIM yang membubarkan semua yayasan dibawah naungan GMIM termasuk Yay. pendidikan YPTK dan selanjutnya menggabungkan semua yayasan yang ada dibawah naungan Yayasan AZR Wenas. Dan pembubaran yayasan-yayasan tersebut sudah disahkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri di Tondano pada 8 Februari 2006. Silahkan di cek ke pihak pengadilan. Jadi, Pembubaran atau likuidasi yayasan ternyata sudah ada legalitas hukumnya. Begitu juga pembentukan yayasan baru dengan nama Yayasan AZR Wenas ternyata ada dasar hukumnya. Konsekuensi dari pembubaran yayasan tersebut adalah yayasan termasuk YPTK UKIT juga ikut terlikuidasi, itu artinya struktur YPTK lama tidak lagi eksis secara hukum.
    Yayasan UKIT yang sekarang bernama YPTK GMIM adalah sebuah yayasan baru yang dibentuk dan bersifat independen, tidak ada hubungan struktural dengan GMIM meski pakai nama GMIM karna didirikan oleh perorangan, dan baru berdiri dengan kekuatan hukum yang sah pada 2 Mei 2011 dengan akta notaris no 4 tanggal 3 november 2010 yang dibuat oleh notaris M. Manoppo.
    Sedangkan Yayasan Wenas, meski pembentukan oleh perorangan juga sebagaimana tuntutan UU yayaysan yang baru, namun Yayasan Wenas memiliki hubungan kelembagaan dengan gereja yakni GMIM sebagai ‘owner’ tidak langsung.
    Mestinya jika ada ketidakpuasan terhadap pembentukan yayasan Wenas, ambilah langkah hukum, misalnya menggugat pembubaran yayasan yayasan lama serta pembentukan yayasan baru dengan dasar-dasar pertimbangan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
    Daripada cuma sibuk lempar pendapat di publik yang serba menghakimi dan tidak manusiawi.
    Indonesia kan negara hukum, jadi pakailah logika-logika hukum dalam berargumentasi, jangan cuma berdasarkan logika emosional dan subyektif semata. Sayang sekali !

  25. Masalah Hukum..akhirnya jadi bagini…khang… sdang so PUTUSAN MK yang jelas…nyanda abis abis torang baku ambe.
    HEHEhehehehe, sbenarnya samua ADA pa SINODE, Keputusan POLITIK musti diambil, tapi apakah mereka akan sampe disitu. Menelan LUDAH sandiri. AGAK SULIT memang. Para pendeta musti bersatu dn berdoa untuk kedamaian tanah Minahasa. Untuk kelangsungan pndidikan. Samu torang disini terliaht juga sudah ada dua KUBU. yang mrasa benar benar berada di PIHAK yang benar. Moga moga ada sidang SINODE ISTIMEWA untuk putuskan hal ini kang? semoga Tuhan memberkati torang samua. Berkati torang pe hidup dan cara berpikir. semoga…

  26. Satu lai LEGITIMASI ALKITABIAH, bhw org yg diberkati TUHAN, TIDAK AKAN MEMINTA PINJAMAN (Ulangan 15 :6). . . .
    Dalam STMS Langowan Jelas PINJAMAN UKIT WENAS sebesar 1,5 milyar DIPUTIHKAN. . .
    UKIT WENAS MEMINJAM dan TRAGISNYA TAK MAMPU MENGEMBALIKAN PINJAMAN. . . . .
    Bukankah ini tanda bhw TUHAN SEBETULNYA TIDAK BERKENAN ADANYA UKIT WENAS???
    Bandingkan dgn UKIT YPTK yg bahkan Gaji Dosennya pernah distop dan tidak dibayarkan (kira2 5 bln tak dibayar sampai sekarang).
    Itu bisa berarti gaji tersebut DIPINJAM OLEH BPMS dan belum dikembalikan. . . Artinya juga DOSEN UKIT YPTK MEMBERI PINJAMAN Kepada BPMS. . . . . .
    :)

  27. Tuhan Yesus tidak berubah
    UKIT tidak Berubah
    Mentalitas petinggi Sinode (banyak titisan Supit) juga tidak berubah
    Jadi, Ijazah ilegal pasti tidak berubah….

  28. Jadi sebenarnya putusan MA bahwa Keputusan YPTK
    tentang Rektor UKIT Pendeta
    Richard Siwu adalah SAH.
    Tetapi Keputusan BPS GMIM
    tentang peleburan YPTK dan
    Yayasan Pendidikan dan Persekolahan (YPP) GMIM ke
    dalam Yayasan AZR Wenas
    juga adalah SAH, sehingga
    sejak itu YPTK tidak ada lagi
    dalam struktur GMIM dan oleh
    sebab itu YPTK tidak lagi berhak menggunakan asset
    GMIM termasuk tanah dan
    bangunan milik GMIM.
    YPTK baru sesuai akte notaris
    adalah SAH, sehingga berhak
    untuk menyelenggarakan kegiatannya namun harus di
    asset baik tanah maupun
    bangunan milik yayasan.
    GMIM tidak masalah jika
    mengganti nama, logo dan cap
    UKIT lama menjadi misalnya UKIT AZR Wenas atau UKI
    Tomohon, yang berasal dari
    UKIT .. . . .
    ====>
    Ini Kalimat PENYESATAN karena PUTUSAN PK MA TEGAS MENYATAKAN UKIT YPTK SAH, artinya Tidak berubah menjadi Ukit Wenas, dgn kata lain UKIT WENAS PUTUS HUBUNGAN DAN BUKAN BERASAL DARI UKIT YPTK yg didirikan Thn 1965. . Dan mau di putar2 bagaimanapun MAHASISWA DAN SARJANA UKIT YG SAH ADALAH UKIT YPTK. .

  29. Mari berikan komentar yang sopan dan beradab. Dari cara anda berkomentar, dapat dinilai objektivitas anda terhadap masalah UKIT.
    Jangan menghujat dan jangan menghakimi, jangan sampai anda telah dirasuk iblis atau kegelapan. Ingat bahwa hakim dunia hanyalah manusia yg bisa saja salah.
    Jadi sebenarnya putusan MA bahwa Keputusan YPTK tentang Rektor UKIT Pendeta Richard Siwu adalah SAH.
    Tetapi Keputusan BPS GMIM tentang peleburan YPTK dan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan (YPP) GMIM ke dalam Yayasan AZR Wenas juga adalah SAH, sehingga sejak itu YPTK tidak ada lagi dalam struktur GMIM dan oleh sebab itu YPTK tidak lagi berhak menggunakan asset GMIM termasuk tanah dan bangunan milik GMIM.
    YPTK baru sesuai akte notaris adalah SAH, sehingga berhak untuk menyelenggarakan kegiatannya namun harus di asset baik tanah maupun bangunan milik yayasan.
    GMIM tidak masalah jika mengganti nama, logo dan cap UKIT lama menjadi misalnya UKIT AZR Wenas atau UKI Tomohon, yang berasal dari UKIT sbelumnya sama halnya UKSW Salatiga atau UKI Jakarta, sehingga mahasiswa, lulusan, dan ijazah adalah SAH (tidak ilegal, tidak palsu, dll).
    Semoga kita memelihara damai yang diberikan Tuhan melalui Yesus Kristus di manapun kita berada.

  30. Biongo ini orang Sinode? Atau Pengacara Wenaz? Ato Karno Rumondor?…
    Bersatu jo UKIT. Wenaz ato YPTK ndak salah. Yang salah tu politik yang Supit da semaso greja

  31. biongo ngoni samua, lia kwa depe objek gugatan, masih ada nda,..gawatt, nintau babaca ato memang buta hukum..YPTK so nda ada, YPTK yg ada skarang so MILIK PRIBADI, pake hati sadiki ini orang orang yg mo ambe aset gereja, itu samua jemaat pe persembahan, bukang sadiki itu bantuan Luar negeri yg mo bantu GMIM, kong ngoni cuma mo serobot ??ckckckck

  32. Sudah saatnya pertempuran INI DIHENTIKAN?????!!!!
    Saatya para dosen di UKIT YPTK merangkul UKIT Wenas, berikan mereka posisi yg baik, sepadan…dan SINODE akhiri semua ini. KArena SINODE yang mengawali …SINODE yg JUGA BERTANGGUNG JAWAB mengakhiri semua drama yang MEMPERMALUKAN pendidikan tinggi di Minahasa. MEngawali dengan daging (DOSA) mengakhiri dengan ROH…kalu masih ada ROH? sehingga segala kerumitan kesalahan bisa diperbaiki…Tuhan semoga SINODE sadar…

  33. Dalam kasus ini yang menang adalah si raja kegelapan yang saat ini mereka sedang berpesta merayakan kemenangan di minggu sengsara ini karena berhasil merusak institusi pencetak HAMBA TUHAN,

  34. Abis UKIT WENAS
    Samua Mahasiswa dan Sarjana dr UKIT WENAS JADI SIA-SIA, ALIAS TIDAK DIAKUI NEGARA DAN TIDAK BERLAKU DI SELURUH DUNIA. . . . .
    .
    Vicaris Pendeta dgn ijazah UKIT WENAS ADALAH SARJANA YG TIDAK DIAKUI NEGARA. . . .
    Artinya BPMS TERIMA SARJANA ILEGAL. . . . . . . .
    .
    .. . .

  35. Abis UKIT WENAS
    Samua Mahasiswa dan Sarjana dr UKIT WENAS JADI SIA-SIA, ALIAS TIDAK DIAKUI NEGARA DAN TIDAK BERLAKU DI SELURUH DUNIA. . . . .
    .
    Vicaris Pendeta dgn ijazah UKIT WENAS ADALAH SARJANA YG TIDAK DIAKUI NEGARA. . . .
    Artinya BPMS TERIMA SARJANA ILEGAL. . . . . . . .
    .
    .

  36. Abis UKIT WENAS
    Samua Mahasiswa dan Sarjana dr UKIT WENAS JADI SIA-SIA, ALIAS TIDAK DIAKUI NEGARA DAN TIDAK BERLAKU DI SELURUH DUNIA. . . . .
    .
    Vicaris Pendeta dgn ijazah UKIT WENAS ADALAH SARJANA YG TIDAK DIAKUI NEGARA. . . .
    Artinya BPMS TERIMA SARJANA ILEGAL. . . .

  37. Gimana Ijazah anak saya di Yayasan Doktor Wenaz????
    Kami orang tua khawatir…
    Mana kebijaksanaan Pak rektor Harina????

  38. Gimana Ijazah anak saya di Yayasan Doktor Wenaz????
    Kami orang tua khawatir…
    Mana kebijaksanaan Pak rektor Harina????

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara