Manado, BeritaManado.com – Sudah lebih dari satu tahun, kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung secara daring.
Dalam waktu dekat, sekolah tatap muka akan dilaksanakan.
Hal ini menyusul keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan menandatangani Surat Edaran mengenai pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK di masa Pandemi Covid-19.
“Sudah ditandatangani pak gubernur Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh, Jumat (2/7/2021).
Dijelaskan Punuh, pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai 12 Juli 2021.
Namun, untuk KBM tatap muka, ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positive rate di bawah 5%, serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, satuan pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran:2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19.
Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud dalam angka 1 memiliki positive rate di atas 5% atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama 2 minggu, atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning, serta memiliki positive rate di bawah 5.
Ketiga, Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas COVID-19 daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat.
“Keselamatan tenaga pendidik dan para siswa adalah yang utama sehingga sekolah yang akan melangsungkan tatap muka terbatas, harus memenuhi syarat ketat,” pungkas Punuh.
(***/Finda Muhtar)