Manado, BeritaManado.com – Kantor Imigrasi Kota Bitung kembali mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Cina, Kamis (21/3/2019).
WNA bernama Deng Qingxian, dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6271 melalui Bandara Sam Ratulangi Manado via Bandara Soekarno-Hatta menuju Cina.
Sebelumnya, Qingxian telah menjalani pidana penjara di Lapas Bitung karena melanggar pasal 122 huruf (a) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan 20 hari karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal diberikan.
“WNA bernama Deng Qingxian berjualan tanpa izin sehingga melanggar aturan keimigrasian, olehnya hari ini yang bersangkutan kami deportasi,” jelas Kasi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi.
Dideportasinya Qingxian menambah daftar panjang WNA yang bermasalah di Indonesia khususnya Sulawesi Utara.
Kantor Imigrasi Kota Bitung mencatat, sepanjang tahun 2019 ini sudah ada 8 WNA yang dideportase.
Sedangkan tahun 2018 lalu, sedikitnya ada 66 WNA yang juga dideportase.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
24 TKA Asal Cina di PLTU Kema Ditemukan Tanpa Identitas Lengkap
Januari-Maret, Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 8 WNA