Bitung – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung ke Rumah Detensi Manado, Jumat (07/04/2017).
Menurut Kasie Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlewi, ada 22 orang WNA Filipina yang dikirim ke Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses deportasi.
“Ke-22 WNA Filipina ini telah diverifikasi Konsulat Jendral Filipina sebagai warganya dan kini kita serahkan ke Rumah Detensi Manado karena alasan tempat yang tidak memungkinkan untuk kita tampung,” kata Reza.
Reza menjelasakan, ke-22 WNA Filipina itu diamankan PSDKP Kota Bitung karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia secara illegal.
“Mereka melanggar aturan Keimigrasian Pasal 119 (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, ke-22 WNA Filipina itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetenasian, pendeportasian dan pencekalan.
“Mereka kita serahkan ke Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” katanya.
Disisi lain, Reza juga menjelaskan, dari bulan Januari hingga Maret 2017, pihaknya sudah empat kali melakukan deportasi terhadap 75 WNA.
“75 WNA ini dari berbagai negara yakni UK, Amerika dan Filipina dengan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari menyalahi ijin tinggal serta menggunakan visa tak sesuai serta tak memiliki dokumen sama sekali,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung ke Rumah Detensi Manado, Jumat (07/04/2017).
Menurut Kasie Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlewi, ada 22 orang WNA Filipina yang dikirim ke Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses deportasi.
“Ke-22 WNA Filipina ini telah diverifikasi Konsulat Jendral Filipina sebagai warganya dan kini kita serahkan ke Rumah Detensi Manado karena alasan tempat yang tidak memungkinkan untuk kita tampung,” kata Reza.
Reza menjelasakan, ke-22 WNA Filipina itu diamankan PSDKP Kota Bitung karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia secara illegal.
“Mereka melanggar aturan Keimigrasian Pasal 119 (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, ke-22 WNA Filipina itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetenasian, pendeportasian dan pencekalan.
“Mereka kita serahkan ke Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” katanya.
Disisi lain, Reza juga menjelaskan, dari bulan Januari hingga Maret 2017, pihaknya sudah empat kali melakukan deportasi terhadap 75 WNA.
“75 WNA ini dari berbagai negara yakni UK, Amerika dan Filipina dengan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari menyalahi ijin tinggal serta menggunakan visa tak sesuai serta tak memiliki dokumen sama sekali,” katanya.(abinenobm)