Hukum dan Kriminalitas

1.407 Narapidana di Sulut Terima Remisi

1.407 Narapidana di Sulut Terima Remisi
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono.

Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 1.407 narapidana asal Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman tepat di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Senin (7/8/2020).

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara, Lumaksono pada upacara pemberian remisi secara virtual di Graha Gubernur Bumi Beringin menjelaskan tahun ini tidak ada yang menerima remisi bebas.

“Pemberian remisi ini artinya pemerintah hadir kepada masyarakat. Untuk banyaknya waktu remisi paling tinggi potongan enam bulan. Lebih jelasnya Pak Lumaksono jelaskan,” kata Wagub Steven Kandouw.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham, Lumaksono merincikan penerima remisi terdiri dari dua kelompok yaitu 1.392 orang masuk pada Remisi Umum (RU) I dan 15 orang masuk dalam RU II.

Untuk RU I, penerima RU 1 bulan sebanyak 281 napi, RU 2 bulan sebanyak 188 napi, RU 3 bulan sebanyak 385 napi, RU 4 bulan sebanyak 304 napi, RU 5 bulan sebanyak 211 napi, dan RU 6 bulan sebanyak 26 napi.

“Yang menerima remisi umum kategori dua sebanyak 15 orang,” ujar Lumaksono.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara