
Amurang, BeritaManado — Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapatkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dari pantauan BeritaManado.com pada Sabtu (27/4/2019), salah seorang Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan memantau langsung pelaksanaan PSU di Minsel.
Kepada sejumlah wartawan, Yessy Momongan menyampaikan untuk PSU di Minsel adalah hasil rekomendasi dari pengawas pemilu.
“PSU itu dilakukan oleh KPU atas rekomendasi dari pengawas yang sudah melakukan kajian, apakah ini wajib diulang atau tidak,” ujar Yessy Momongan.
Dijelaskannya, pelaksanaan PSU dilakukan serentak di 12 Kabupaten/Kota di Sulut dan di 53 tempat pemungutan suara (TPS).
“Logistiknya baik, mekanismenya bagus, kotak suara kelilingnya sudah jalan, hanya ada sejumlah permasalahan kecil yang kita rapikan, sehingga tidak ada lagi kesalahan,” ujar Yessy Momongan.
Yessy Momongan menginginkan PSU di Kabupaten Minsel ini tidak ada lagi kesalahan.
“Kita sudah pantau data pemilihnya dan data pemilihnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yessy Momongan.
Dikatakannya, data pemilih sudah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak diijinkan lagi ada daftar pemilih khusus (DPK) yang memilih dalam PSU ini.
“Kita tidak mau lagi ada PSU di atas PSU. Jadi kita benar-benar mencurahkan semua perhatian untuk suksesnya PSU di 53 TPS se-Sulut,” pungkas Yessy Momongan.
(TamuraWatung)
