
Komisioner KPU Sulut Yessy MomongN dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Minut.
Minut, BeritaManado.com – Penyelenggara pemilu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus orang yang netral, bukan anggota partai politik atau mantan anggota parpol.
Penegasan itu penting untuk menjaga independensi lembaga penyelenggara Pilkada 2020, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini diingatkan kembali Anggota KPU Sulut Divisi Teknis Yessy Momongan dalam Rakor Persiapan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Minut, yang digelar di kantor KPU Minut, Rabu (23/10/2019).
“KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara. Dia harus berdiri dalam bingkai aturan main sehingga tidak boleh berpihak. Penyelenggara tidak boleh masuk ke ruang abu-abu,” ujar Yessy Momongan.
Ruang abu-abu yang dimaksud Yessy adalah keputusan antara memihak atau tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
Hal ini menjadi pilihan yang berat jika penyelenggara bersikap tidak netral atau ada kerabat maupun keluarga dari penyelenggara yang terlibat dalam partai politik serta tim pemenangan calon.
“Tidak hanya komisioner, tapi juga sampai ke ad hoc dan staf sekretariat serta keluarga penyelenggara harus netral. Secara aturan memang tidak dijelaskan terkait keluarga penyelenggara, tapi ada etika yang harus kita jaga,” tegas Yessy saat membahas pasal 95 Surat Edaran KPU RI no. 2096 dimana memuat profesi apa saja yang dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Surat Edaran KPU RI no. 2096 sendiri berisi tentang Pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebaran yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan Calon perseorangan dan penambahan informasi pada Formukir B.1 KWK perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa format DPT yang akan dipakai dalam Pilkada 2020 adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) III yang ditetapkan 1 April 2019, dimana untuk Kabupaten Minahasa Utara terterah angka 162.769 pemilih.
“Jumlah DPT mempengaruhi juga di minimal dukungan yang harus dipersiapkan bakal calon,” tambah Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH.
Artinya, pasangan perseorangan wajib memasukan KTP sebanyak 10% dari total DPT.
“Tidak diatur apakah 10 persen itu harus sama banyak di setiap kecamatan. Hanya diatur, minimal jumlah KTP pendukung yang wajib dimasukan yaitu 10% dari DPT. Untuk foto copy KTP juga tidak datur apakah harus hitam putih atau full color, yang pasti harus jelas terlihat data di KTP itu,” tambah Yessy Momongan.
Sementara itu Ketua KPU Minut Stella Runtu menambahkan, regulasi aturan dan tahapan Pilkada 2020 akan diplenokan tanggal 25 Oktober 2019.
“Mari kita sama-sama memahami regulasi aturan dan tahapan sehingga Pilkada berjalan tertib sesuai aturan,” timpal Stella.
Hadir dalam rakor tersebut, personel lengkap KPU Minut, masing-masing Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darul Halim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Hendra Lumanauw, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dikson Lahope, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby Manoppo.
Hadir pula Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy dan perwakilan Pemkab Minut.
(Finda Muhtar)
