Manado, BeritaManado.com — Yayasan OBH Tumou Tou didirikan pada 7 April 2021 untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat kurang mampu.
Kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou ini yaitu untuk menjawab kebutuhan masyarakat umum terutama terkait bantuan dan pendampingan hukum.
“OBH Tumou Tou didirikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat umum terutama terkait bantuan dan pendampingan hukum yang urgensitasnya sudah semakin tinggi, terutama di kota Manado,” kata Ketua OBH Tumou Tou M Firman Mustika SH MH, Senin (9/1/2023),
Lebih lanjut Firman Mustika menjelaskan, urgensitasnya dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi di wilayah kota Manado, baik dalam wilayah hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara dan permasalahan lainnya.
Masalah hukum tersebut memerlukan bantuan untuk memenuhi haknya baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Hal ini menurut Firman, perlu diakomodir dan difasilitasi agar penerima bantuan hukum dapat menyelesaikan permasalahannya.
Itu sebabnya, landasan filosofis dipilihnya Tumou Tou sebagai nama dari yayasan bantuan hukum ini yaitu karena aspek historis dan filosofis dari warga masyarakat Sulawesi Utara itu sendiri.
Diketahui, nama ini diambil dari kutipan filsafat pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Sulawesi Utara yaitu Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi atau Sam Ratulangi, yaitu “Si tou timou tumou tou” yang memiliki arti, manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain.
“Filsafat ini kemudian menjadi identitas yang mengakar kuat bagi masyarakat Sulawesi Utara khususnya kota Manado,” jelas Firman Mustika.
Firman Mustika juga mengatakan, OBH Tumou Tou bertujuan memenuhi hak-hak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara layak atas dasar kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan hukum itu sendiri.
“Tujuan OBH Tumou Tou sesuai dengan salah satu tujuan negara pada aspek hukum, bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” ungkap Firman.
Pengacara muda ini pun melanjutkan, bantuan hukum yang nantinya hendak diberikan oleh Yayasan OBH Tumou Tou diselenggarakan dengan berorientasi pada terwujudnya perubahan yang berkonsep pada keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat di Indonesia, khususnya di lingkup kota Manado.
“Target OBH Tumou Tou membantu masyarakat kurang mampu lingkup Manado dalam memperjuangkan keadilan, dengan memberikan bantuan hukum secara gratis (Probono) kepada masyarakat yang memenuhi syarat, serta membantu mengedukasi masyarakat yang buta hukum,” pungkas Firman.
Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat dan jenis bantuan hukum yang diberikan, dapat menghubungi Yayasan OBH Tumou Tou melalui akun media sosial resmi, yaitu instagram: @obhtumoutou dan facebook: obhtumoutou.
(***/srisurya)