Manado, BeritaManado.com — Perjuangan panjang Suwandy Tjipto dalam proses hukum melawan PT Bank Mandiri Tbk akhirnya membuahkan hasil yang positif.
Sejak memulai gugatan pada tahun 2020, Suwandy Tjipto, melalui kuasa hukumnya dari firma hukum Firman Mustika & Partners, berhasil memenangkan sengketa ini di berbagai tingkat peradilan.
Meski hingga saat ini, PT Bank Mandiri Tbk belum melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah bersifat final dan mengikat.
PT Bank Mandiri Tbk mengalami kekalahan berturut-turut dalam proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan sendiri oleh Bank Mandiri.
Dalam seluruh proses hukum ini, Mahkamah Agung menolak upaya hukum yang diajukan oleh pihak bank, sehingga keputusan tetap berpihak kepada Suwandy Tjipto sebagai penggugat.
Kekalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2021, yang awalnya memutus perkara dengan amar *niet ontvankelijk verklaard* (N.O.).
Tak puas dengan hasil tersebut, Suwandy melalui tim hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada tahun 2022, yang kemudian memenangkan pihak penggugat dan membatalkan putusan pengadilan negeri.
Namun, PT Bank Mandiri Tbk terus berusaha mempertahankan posisinya dengan mengajukan kasasi pada tahun yang sama.
Sayangnya bagi pihak tergugat, Mahkamah Agung menolak kasasi ini pada tahun 2023.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2024, PT Bank Mandiri Tbk sekali lagi mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Namun, pada September 2024, Mahkamah Agung kembali menolak upaya hukum terakhir ini, menjadikan putusan tersebut bersifat final.
Usai kekalahan di proses peninjauan kembali, pihak Legal Corporate PT Bank Mandiri Region Makassar turun tangan dengan mencoba melakukan negosiasi langsung dengan firma hukum Firman Mustika & Partners.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi pasca-kekalahan beruntun yang dialami oleh PT Bank Mandiri.
Namun, hasil dari negosiasi ini masih jauh dari harapan.
PT Bank Mandiri menawarkan penyelesaian finansial senilai Rp25 juta kepada Suwandy Tjipto sebagai bentuk kompensasi, serta opsi lain berupa pembayaran pokok kerugian saja, yang dianggap tidak memadai oleh pihak penggugat.
Perkara ini memang melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dengan gugatan yang diajukan pada tahun 2020, diikuti putusan pengadilan negeri tahun 2021 yang menyatakan gugatan N.O., hingga banding yang dimenangkan Suwandy Tjipto pada tahun 2022.
Kemenangan di tingkat banding ini mengukuhkan posisi penggugat, meskipun pihak Bank Mandiri terus melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada tahun yang sama, yang pada akhirnya ditolak pada tahun 2023.
Upaya peninjauan kembali yang diajukan pada tahun 2024 oleh PT Bank Mandiri juga kandas pada September tahun ini, menegaskan putusan akhir yang memihak pada penggugat.
Meskipun Suwandy Tjipto akhirnya memperoleh kemenangan dalam seluruh tingkatan pengadilan, hingga saat ini PT Bank Mandiri Tbk belum melaksanakan kewajiban sesuai putusan tersebut.
Pihak penggugat berharap PT Bank Mandiri segera mengambil langkah yang tepat untuk menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, agar sengketa ini bisa segera berakhir.
(***/srisurya)