TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Taratara II dan Taratara III, Senin (18/03/2019).
Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon saat membuka sosialisasi mengatakan penyakit ini tidak saja merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat secara fisik, namun juga dapat menimbulkan ketakutan berlebihan (society syndrome) terhadap Hewan Penular Rabies atau HPR.
“Seperti anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Namun pada sisi lainnya, kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies semakin meningkat sehingga terjadi ketegangan psikologis antara masyarakat pecinta dan pemelihara binatang HPR dengan masyarakat umum,” tuturnya.
Sementara Stanly Wuwung ST, anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies.
Narasumber lain dalam sosialisasi ini drh John Karundeng selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan serta dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)