Manado – Disela-sela rapat pleno rakapitulasi penghitungan suara yang digalar KPU Manado, terdapat hal yang menarik yang direkomendasi Panwaslu Manado.
Pada pleno tersebut, saksi dari pasangan calon nomor 1 dan 4 mendesak KPU Manado menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Singkil terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada.
“Sangat jelas dalam rekomendasi Panwascam, banyak temuan pelanggaran di Kecamatan Singkil. Sehingga berdasarkan PKPU, harus dilakukan PSU untuk TPS yang ditemukan pelanggaran. Jadi, rekomendasi Panwascam tersebut wajib untuk ditindaklanjuti,” kata saksi pasangan calon nomor 1.
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor 4 mengurau aturan PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat dilakukan PSU.
“Dalam PKPU jika ada lebih dari satu pemilih melakukan pencoblosan di beberapa TPS itu mensyaratkan harus dilakukan PSU. Begitu juga, terdapat 16 pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan, itu juga memungkinkan untuk dilakukan PSU,” ungkap saksi.
Dikarenakan terjadi perdebatan berbuntut penolakkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwascam yang menurut pihak KPU tidak memenuhi syarat dilakukan PSU, maka sesuai PKPU memberikan kesempatan kepada Panwaslu Manado untuk memberikan tanggapannya terkait perdebatan tersebut.
“Melihat dasar kajian dari Panwascam Singkil dan agar rekomendasi tersebut mendapatkan bukti, kami meminta KPU membuka kotak surat suara tersebut,” seru Roy Rompas, komisioner Panwaslu Manado.
Mendengar permintaan Panwaslu tersebut, Jusuf Wowor langsung melakukan pending terhadap jalannya pleno.
“Karena ada yang akan menunaikan solad dan sudah waktunya makan malam, jadi pleno ini diskors selama 1 jam,” ujar Wowor. (leriandokambey)