Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan permohonan lapor LHKPN kepada tiga wamen yang baru.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Dia juga menyebutkan bahwa surat permohonan tersebut sudah dilayangkan, maka para pejabat negara yang baru dilantik akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Mereka yang dilantik yakni, Thomas Djiwandono selaku Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi.
Pelantikan ketiga wamen dilakukan di Istana Negara pada Kamis (18/7/2024) dengan dihadiri sejumlah menteri.
Diketahui dua di antara satu wamen merupakan kader Partai Gerindra, yakni Bendahara partai Thomas dan Sudaryono ketua Gerindra Jawa Tengah.
Thomas juga diketahui adalah keponakan dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
(Jhonli Kaletuang)