Bitung, Beritamanado.com – Sejumlah pengendara mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) dari oknum petugas Satpol PP yang berjaga di pos pemantauan orang masuk Kota Bitung di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Dugaan pungli itu diperkuat dengan berdarnya sejumlah video yang mewawancarai sejumlah pengendara yang menjadi korban pungli karena Surat Keterangan Dokter (SKD) kedaluwarsa.
Dalam video berdurasi satu menit 31 detik, nampak ada percakapan antara seorang supir truk yang dari identitasnya beranama Johny Egeten warga Desa Blongko Jaga VI Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel, dengan seorang anggota Polisi dan soerang anggota Dinas Perhubungan Pemkot Bitung.
Johny mengaku dimintau uang rokok sebesar Rp25 ribu karena SKD yang ditunjukkan sudah kedaluwarsa dan diminta untuk berbalik arah.
“Saya sudah minta maaf dan mengaku salah karena SKD tanggallnya sudah lewat ke petugas Satpol PP, namun mereka tetap memaksa meminta uang rokok sebesar Rp25 ribu,” kata Johny saat dihubungi sejumlah Wartawan, Jumat (17/07/2020).
Dengan terpaksa, Johny yang rutin satu minggu sekali masuk Kota Bitung membawa truk memenuhi permintaan oknum Satpol PP itu.
Video kedua, berdurasi 26 detik, terekam seorang pria menggunakan kaos warna hitam mengenakan tas samping warna merah dan celana jins, melakukan percapakan dengan seorang anggota Polisian di lokasi pemeriksaan orang masuk ke Kota Bitung.
“Saya ditahan karena SKD sudah lewat dan mereka (oknum Satpol PP, red) meminta Rp10 ribu,” kata pria itu sambil berlalu.
Kedua video itu informasinya baru direkam Rabu (15/07/2020) dan kuat dugaan pungli itu sudah berlangsung lama di pintu masuk KEK dengan menyasar pengendara dari luar Kota Bitung.
“Mereka beraksi saat malam hari dan itu sudah berlangsung lama,” kata salah satu petugas di Pos pemantauan pintu masuk KEK.
Menanggapi dugaan pungli itu, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Herry Benjamin mengaku akan menindak tegas jika terbukti ada anggotanya yang melakukan parketek itu.
“Jika terbukti bersalah kami akan proses kepada oknum petugas Satpol PP tersebut,” kata Herry.
(abinenobm)