
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (10/10/2018).
Ruang Lingkup Perda Nomor 7 Tahun 2017 adalah tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum meliputi tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Kemudian tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.
‘’Ya, kita sebagai masyarakat tentunya harus patuh pada aturan yang berlaku apalagi menyangkut ketertiban umum yang di dalamnya mencakup aktivitas kita sehari-hari,” tukas Wenur.
Sebelumnya Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
