BeritaManado.com — Wenny Lumentut akan mengambil langkah hukum.
Wenny akan melakukan somasi terhadap media yang dinilai tendensius padanya.
Langkah tegas Wenny ini ditujukan kepada media online yang mendiskreditkan dirinya, tanpa konfirmasi.
Wenny menilai media tersebut sangat tendensius.
Bahkan melenceng dari fungsi media massa sebenarnya.
Upaya somasi akan dilakukan Wenny.
Menurut Wenny, pemberitaan di beberapa media jauh dari kaidah jurnalistik.
Parahnya, pemberitaan yang dilakukan terus menerus tidak menjunjung cover both side.
“Pemberitaan sudah berulang bahkan cenderung menghakimi dan tidak pernah melakukan konfirmasi,” tegas Wenny.
“Segera kami akan somasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, media yang memberitakan tanpa konfirmasi dipastikan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Apalagi jika berita tersebut tidak berimbang, kurang akurat, terlebih membuat opini menghakimi.
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dalam aturan ini mewajibkan setiap berita melalui verifikasi.
Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama, untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
(Alfrits Semen)