
Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha di Kota Bitung, Rabu (24/01/2019).
Sosialisasi itu digelar di Ruang Sidang Lantai Empat Kantor Walikota Bitung.
Dalam sambutannya Wawali mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Saat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak.
“Kewajiban dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi dan prinsip kesetaraan,” katanya.
Maurits mengingatkan, dasar bagi pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Aturan-aturan tersebut dibuat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup yang adalah rumah kita besama,” katanya.
Dirinya berharap sosialisasi dapat berjalan dengan baik, sehingga semua dapat bersinergi dengan baik untuk membuktikan komitmen dalam upayah mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan.
Hadir dalam sosialisasi itu, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, perwakilan dari perusahaan, pelaku usaha dan pertokoan, Kepala-kepala Puskesmas, Perwakilan RS Budi Mulia Kota Bitung, RS Angkatan Laut dr Wahyu Selamet.
(*/abinenobm)
