MANADO – Soal kisruh yang terjadi di Citra Land, Senin, (14/11), bahwa pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya Ferry W. Kokali, SH tetap pada keputusannya bahwa akan melakukan pengusuran terhadap perkara tanah HGB No 70 Tahun 1994 yang menyangkut sebagian perumahan Citra Land serta Water Park Citra Land.
Kokali mengatakan, pihaknya tetap akan lakukan pengusuran, untuk pemilik bangunan yang saat ini nantinya akan menjadi korban penggusuran diminta oleh kuasa hukum perwakilan dari masyarakat ex penghuni HGB, untuk mengklaim kepada pengembang bukan pada masyarakat. “1 Desember nanti yang jelas kita menegakkan hukum secara fisik, secara legal serta law enforcement. Putusan Mahkamah Agung adalah merupakan putusan final dan sudah jelas mereka (Pengadilan Negeri) harus bertanggung jawab. Disitu Pengadilan Negeri tanpa harus diperintahkan oleh masyarakat dia harus melakukannya (penggusuran) karena dia sudah melakukannya sama seperti masyarakat diusir, dikeluarkan dari tempat itu dengan paksa oleh aparat,” ujar Kokali.
Saat ditanya oleh para wartawan apabilah pada tanggal 1 Desember nanti mereka tidak beranjak dari situ, Kokali mengatakan “apapun alasannya tanggal 1 (Desember 2011) tetap masyarakat akan masuk disitu dan menguasai tanah itu.”
Soal informasi dari pihak Citra Land bahwa mereka juga mempunyai bukti dan surat-surat yang lengkap terhadap tanah tersebut dan mengancam akan mempidanakannya.
Ia dengan tegas mengatakan “kami tidak akan takut dengan ancaman pidana. Saya sebagai kuasa hukum dengan tegas mengatakan kuasa dalam kapasitas masyarakat saya akan full cover apabilah ada ancaman dan lain-lain. Tetapi sekarang yang harus dipahami bahwa putusan Mahkama Agung ini harus dilaksanakan lebih dulu tanpa menunggu yang lain-lain,” tegas Kokali sembari menambahkan ia berani menjamin karena putusan tertinggi Mahkamah Agung sudah diputuskan. (jrp)
MANADO – Soal kisruh yang terjadi di Citra Land, Senin, (14/11), bahwa pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya Ferry W. Kokali, SH tetap pada keputusannya bahwa akan melakukan pengusuran terhadap perkara tanah HGB No 70 Tahun 1994 yang menyangkut sebagian perumahan Citra Land serta Water Park Citra Land.
Kokali mengatakan, pihaknya tetap akan lakukan pengusuran, untuk pemilik bangunan yang saat ini nantinya akan menjadi korban penggusuran diminta oleh kuasa hukum perwakilan dari masyarakat ex penghuni HGB, untuk mengklaim kepada pengembang bukan pada masyarakat. “1 Desember nanti yang jelas kita menegakkan hukum secara fisik, secara legal serta law enforcement. Putusan Mahkamah Agung adalah merupakan putusan final dan sudah jelas mereka (Pengadilan Negeri) harus bertanggung jawab. Disitu Pengadilan Negeri tanpa harus diperintahkan oleh masyarakat dia harus melakukannya (penggusuran) karena dia sudah melakukannya sama seperti masyarakat diusir, dikeluarkan dari tempat itu dengan paksa oleh aparat,” ujar Kokali.
Saat ditanya oleh para wartawan apabilah pada tanggal 1 Desember nanti mereka tidak beranjak dari situ, Kokali mengatakan “apapun alasannya tanggal 1 (Desember 2011) tetap masyarakat akan masuk disitu dan menguasai tanah itu.”
Soal informasi dari pihak Citra Land bahwa mereka juga mempunyai bukti dan surat-surat yang lengkap terhadap tanah tersebut dan mengancam akan mempidanakannya.
Ia dengan tegas mengatakan “kami tidak akan takut dengan ancaman pidana. Saya sebagai kuasa hukum dengan tegas mengatakan kuasa dalam kapasitas masyarakat saya akan full cover apabilah ada ancaman dan lain-lain. Tetapi sekarang yang harus dipahami bahwa putusan Mahkama Agung ini harus dilaksanakan lebih dulu tanpa menunggu yang lain-lain,” tegas Kokali sembari menambahkan ia berani menjamin karena putusan tertinggi Mahkamah Agung sudah diputuskan. (jrp)