MANADO – Masyarakat Karombasan Utara, Senin, (14/11) pagi melakukan aksi demo di perumahan Citra Land yang menuntut pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land) segerah mentaati putusan hukum dari pihak pengadilan yang dimenangkan masyarakat Karombasan Utara. Masyarakat meminta pihak yang berwajib segera melakukan eksekusi tanah yang disengketakan pihak masyarakat dan Citra Land.
Dalam aksi tersebut ratusan masyarakat memadati ruko Citra Land melakukan aksi demo yang mengarah kericuhan beruntung pihak yang berwajib segera berada di lokasi.
Kuasa Hukum dari pihak Citra Land Sanaissara Hamamnudin, SH ditemani Erna Rahmawati, SH terkait masalah ini mengatakan, “secara kebijakan perusahaan kita selalu mengedepankan musyawarah apa yang terbaik buat semua. Eksekusi itu akan kami patuhi sepanjang bahwa itu memang sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Dalam peristiwa itu kedua belah pihak yang diakomodir Anggota Dewan Kota Manado Hengky Kawalo melakukan kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu berisikan bahwa pihak dari PT. Ciputra Internasional yang diwakili kuasa hukumnya serta pihak masyarakat ex penghuni HGB No 70 tahun 1994 yang diwakili oleh Nelson Lesi, Jansen Mapia, Ferry Tiwa, Adri Lalamentik, Deeky Panawar, Waldie Unan S, Ferry Kokali telah bersepakat kedua belah pihak akan melakukan pertemuaan selanjutnya pada hari Rabu, 16 November 2011.
Pada pertemuan kedua pada hari Kamis, 1 Desember 2011 di lokasi yang sama di kompleks Citra Land. Pihak PT Ciputra Internasional sudah harus memberikan tanggapan, sikap dan keputusan kepada masyarakat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan wakil masyarakat dalam persoalan perkara HGB No. 70 Tahun 1994 yang dimenangkan warga masyarakat yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pihak PT Ciputra Internasional tidak akan menerima pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan warga masyarakat terkait perkara HGB No. 70 tahun 1994 selain yang disepakati bersama yaitu Dr. Waldie Unan Sawang, SH, dan Ferry. W. Kokali, SH pada kantor Law Firm Waldi Unan Sawang dan Patner. Kesepakatan ini dibuat dalam satu berita acara. (jrp)
MANADO – Masyarakat Karombasan Utara, Senin, (14/11) pagi melakukan aksi demo di perumahan Citra Land yang menuntut pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land) segerah mentaati putusan hukum dari pihak pengadilan yang dimenangkan masyarakat Karombasan Utara. Masyarakat meminta pihak yang berwajib segera melakukan eksekusi tanah yang disengketakan pihak masyarakat dan Citra Land.
Dalam aksi tersebut ratusan masyarakat memadati ruko Citra Land melakukan aksi demo yang mengarah kericuhan beruntung pihak yang berwajib segera berada di lokasi.
Kuasa Hukum dari pihak Citra Land Sanaissara Hamamnudin, SH ditemani Erna Rahmawati, SH terkait masalah ini mengatakan, “secara kebijakan perusahaan kita selalu mengedepankan musyawarah apa yang terbaik buat semua. Eksekusi itu akan kami patuhi sepanjang bahwa itu memang sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Dalam peristiwa itu kedua belah pihak yang diakomodir Anggota Dewan Kota Manado Hengky Kawalo melakukan kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu berisikan bahwa pihak dari PT. Ciputra Internasional yang diwakili kuasa hukumnya serta pihak masyarakat ex penghuni HGB No 70 tahun 1994 yang diwakili oleh Nelson Lesi, Jansen Mapia, Ferry Tiwa, Adri Lalamentik, Deeky Panawar, Waldie Unan S, Ferry Kokali telah bersepakat kedua belah pihak akan melakukan pertemuaan selanjutnya pada hari Rabu, 16 November 2011.
Pada pertemuan kedua pada hari Kamis, 1 Desember 2011 di lokasi yang sama di kompleks Citra Land. Pihak PT Ciputra Internasional sudah harus memberikan tanggapan, sikap dan keputusan kepada masyarakat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan wakil masyarakat dalam persoalan perkara HGB No. 70 Tahun 1994 yang dimenangkan warga masyarakat yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pihak PT Ciputra Internasional tidak akan menerima pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan warga masyarakat terkait perkara HGB No. 70 tahun 1994 selain yang disepakati bersama yaitu Dr. Waldie Unan Sawang, SH, dan Ferry. W. Kokali, SH pada kantor Law Firm Waldi Unan Sawang dan Patner. Kesepakatan ini dibuat dalam satu berita acara. (jrp)