Amurang, BeritaManado — Pengangkatan Yuliastin Lamusa, Skm sebagai penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dipertanyakan warga masyarakat.
Saat sejumlah wartawan berkunjung ke Desa Lowian Satu beberapa waktu lalu, warga mempertanyakan pertimbangan pengangkatan penjabat Hukum Tua tersebut.
“Saya mewakili masyarakat, meminta penjabat Hukum Tua yang ditempatkan di Desa Lowian Satu adalah orang yang mengetahui secara jelas tentang karakter dan kondisi sosial masyarakat,” kata Peter Wua.
Dijelaskannya, bagaimana penjabat Hukum Tua bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik jika tidak memiliki hubungan emosional dengan masyarakat.
“Sebagai tokoh masyarakat kami meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu dan segera mencarikan solusi,” tambah Alfian Umboh.
Sampai saat ini, pengangkatan penjabat Hukum Tua masih menjadi pembicaraan ditengah masyarakat Desa Lowian Satu.
(TamuraWatung) .