Amurang, BeritaManado — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Hendrie Lumapow menegaskan bahwa pengangkatan Yuliastin Lamusa sebagai pejabat Hukum Tua sudah sesuai aturan.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, penempatan penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu, sudah sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014,” jelas Hendrie Lumapow.
Dijelaskannya, Yuliastin Lamusa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Minsel yang memenuhi syarat diangkat menjadi penjabat Hukum Tua.
“Karena baru dilantik, berikanlah kesempatan kepada penjabat Hukum Tua yang baru untuk bekerja. Saya memastikan, bahwa setiap penjabat Hukum Tua yang diangkat selalu dilakukan pengawasan,” tambah Hendrie Lumapow.
Dirinya memastikan bahwa jika tanggung jawab yang diberikan tak dilaksanakan dengan sebaiknya, kami tak segan-segan melakukan penggantian seperti yang telah terjadi dibeberapa desa.
Untuk diketahui, pengangkatan Yuliastin Lamusa, Skm sebagai penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dipertanyakan warga masyarakat.
Saat sejumlah wartawan berkunjung ke Desa Lowian Satu beberapa waktu lalu, warga mempertanyakan pertimbangan pengangkatan penjabat Hukum Tua tersebut.
“Saya mewakili masyarakat, meminta penjabat Hukum Tua yang ditempatkan di Desa Lowian Satu adalah orang yang mengetahui secara jelas tentang karakter dan kondisi sosial masyarakat,” kata Peter Wua.
Dijelaskannya, bagaimana penjabat Hukum Tua bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik jika tidak memiliki hubungan emosional dengan masyarakat.
“Sebagai tokoh masyarakat kami meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu dan segera mencarikan solusi,” tambah Alfian Umboh.
Sampai saat ini, pengangkatan penjabat Hukum Tua masih menjadi pembicaraan ditengah masyarakat Desa Lowian Satu.
(TamuraWatung)