Amurang, BeritaManado — Bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (16/1/2019), dilaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 3 (tiga) Penjabat (Pj) Hukum Tua.
Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Camat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Minsel, Kepala Dinas PMD Minsel, Hendrie Lumapow menyampaikan untuk semua Penjabat Hukum Tua agar tetap terus bersinergi dengan masyarakat, berkoordinasi dengan Pemkab Minsel dan selalu mengandalkan Tuhan.
“Tugas dan tanggung jawab yang diemban saudara-saudara, sangat besar. Selain menjalankan roda pemerintahan, juga mempersiapkan proses pemilihan sampai dengan pelantikan Hukum Tua definitif,” terang Hendrie Lumapow.
Tak lupa pula, Hendrie Lumapow mengingatkan bahwa di tahun 2019 akan dilaksanakan satu agenda nasional yaitu pemilihan umum. Sebagai pemerintah desa dituntut untuk boleh mensukseskan kegiatan ini.
Berikut Pj Hukum Tua yang diambil sumpah/janji dan dilantik:
- Allbrian Rantung S.Pt, M.Si sebagai penjabat Hukum Tua Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo.
- Jopy Merentek, S.IP sebagai penjabat Hukum Tua Desa Lalumpe Kecamatan Motoling.
- Yuliastin Lamusa, Skm sebagai penjabat Hukum Tua Desa Lowian Satu Kecamatan Maesaan.
(TamuraWatung)