Mitra, BeritaManado.com – Proyek pembangunan resting area di pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di kawasan Gunung Potong Desa Pangu berbuntut polemik.
Proyek yang sementara dikerjakan pihak kontraktor ini tiba-tiba dihentikan warga asal Desa Noongan, Kabupaten Minahasa yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Proyek dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mitra ini dinilai sembarang menyerobot lahan milik pribadi. Mirisnya, pembangunan tersebut dilakukan sepihak tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan.
Sontak saja, situasi di lokasi pekerjaan proyek sempat tegang, Kamis (17/11/2016). Sejumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi untuk melakukan pekerjaan dicegat pemilik lahan.
“Lahan ini milik pribadi, dan legalitas kepemilikannya sah dibuktikan dengan surat tanah. Jadi jangan asal menyerobot,” tegas Fredy Kumolontang salah satu keluarga pemilik lahan.
Informasi yang diperoleh, lahan tersebut merupakan harta bersama milik keluarga Kumolontang-Lantang di Desa Noongan Kecamatan Langowan Barat. Hak kepemilikan pun dibuktikan dengan adanya surat tanah yang dikantongi pemilik. Tak heran, Fredy bersama sejumlah keluarga pemilik keberatan dengan upaya pembangunan resting area tersebut.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mitra sebagai penanggungjawab, berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang punya lahan. Jangan seenaknya melakukan aksi sepihak,” kata Fredy yang juga mantan Camat Langowan Timur itu.
Hukum Tua Noongan Abraham Walean, turut hadir dilokasi pelaksanaan proyek untuk melakukan upaya mediasi. Dirinya pun membenarkan bahwa hak kepemilikan lahan tersebut adalah milik pribadi.
“Kawasan Gunung Potong memang adalah hutan lindung milik negara. Tapi tidak mencakup keseluruhan. Namun berdasarkan pemetaannya, ada beberapa lokasi yang memang milik pribadi,” papar Walean.
Terpantau wartawan nampak pekerjaan proyek akhirnya tidak dilanjutkan. “Kami disini cuma pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek. Tapi kalau ada masalah seperti ini, kami tentu belum akan melakukan pekerjaan. Biarlah diselesaikan terlebih dahulu persoalannya,” sebut sejumlah pekerja proyek.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mitra Desten Katiandagho saat dihubungi wartawan melalui via telpon selular belum berhasil. Sementara Sektetaris Dibudpar Mitra Berty Wariki menjelaskan, bahwa sepengetahuan pihaknya lahan tersebut sudah masuk wilayah Mitra atau Desa Pangu.
Pihak Disbupar sendiri berencana akan bertemu dengan pemilik lahan untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Proyek pembangunan resting area di pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di kawasan Gunung Potong Desa Pangu berbuntut polemik.
Proyek yang sementara dikerjakan pihak kontraktor ini tiba-tiba dihentikan warga asal Desa Noongan, Kabupaten Minahasa yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Proyek dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mitra ini dinilai sembarang menyerobot lahan milik pribadi. Mirisnya, pembangunan tersebut dilakukan sepihak tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan.
Sontak saja, situasi di lokasi pekerjaan proyek sempat tegang, Kamis (17/11/2016). Sejumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi untuk melakukan pekerjaan dicegat pemilik lahan.
“Lahan ini milik pribadi, dan legalitas kepemilikannya sah dibuktikan dengan surat tanah. Jadi jangan asal menyerobot,” tegas Fredy Kumolontang salah satu keluarga pemilik lahan.
Informasi yang diperoleh, lahan tersebut merupakan harta bersama milik keluarga Kumolontang-Lantang di Desa Noongan Kecamatan Langowan Barat. Hak kepemilikan pun dibuktikan dengan adanya surat tanah yang dikantongi pemilik. Tak heran, Fredy bersama sejumlah keluarga pemilik keberatan dengan upaya pembangunan resting area tersebut.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mitra sebagai penanggungjawab, berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang punya lahan. Jangan seenaknya melakukan aksi sepihak,” kata Fredy yang juga mantan Camat Langowan Timur itu.
Hukum Tua Noongan Abraham Walean, turut hadir dilokasi pelaksanaan proyek untuk melakukan upaya mediasi. Dirinya pun membenarkan bahwa hak kepemilikan lahan tersebut adalah milik pribadi.
“Kawasan Gunung Potong memang adalah hutan lindung milik negara. Tapi tidak mencakup keseluruhan. Namun berdasarkan pemetaannya, ada beberapa lokasi yang memang milik pribadi,” papar Walean.
Terpantau wartawan nampak pekerjaan proyek akhirnya tidak dilanjutkan. “Kami disini cuma pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek. Tapi kalau ada masalah seperti ini, kami tentu belum akan melakukan pekerjaan. Biarlah diselesaikan terlebih dahulu persoalannya,” sebut sejumlah pekerja proyek.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mitra Desten Katiandagho saat dihubungi wartawan melalui via telpon selular belum berhasil. Sementara Sektetaris Dibudpar Mitra Berty Wariki menjelaskan, bahwa sepengetahuan pihaknya lahan tersebut sudah masuk wilayah Mitra atau Desa Pangu.
Pihak Disbupar sendiri berencana akan bertemu dengan pemilik lahan untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. (rulansandag)