Minut BeritaManado.com — Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, selalu ingin membuat warganya tersenyum.
Pelayanan publik terus dimaksimalkan dengan berbagai kemudahan.
Kekinian, Bupati Joune memerintahkan OPD membuat gebrakan kreatif, inovatif, profesional dan tentu saja transparan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Atrium Kantor Bupati Minut, telah menyediakan pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pengelolaannya sendiri di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Minut, Alfons Tintingon, mengatakan proses pengurusan tiga item ini bisa langsung dilakukan di MPP.
Menurut Alfons, untuk PBG sudah berbarengan sejak MPP beroperasi.
Sementara KKPR baru saja dimulai pekan ini.
“Jadi untuk warga yang akan mengurus bisa langsung ke MPP,” kata Alfons, Rabu (22/1/2025).
Dikatakan, pengurusan SLF dan KKPR tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara untuk PBG, lanjut Alfons, ada retribusi yang perhitungannya lewat aplikasi SIMBG dan ditransfer ke bank.
“Nah, aplikasi SIMBG diisi langsung oleh pemohon, namun jika terkendala petugas akan membantu,” terangnya.
Untuk retribusi PBG sendiri menjadi sumber PAD bagi Pemkab Minut.
Alfons mengimbau warga tidak mempercayai oknum calo yang mengimingi pengurusan dengan biaya tertentu.
(Alfrits Semen)