Jimmy Eman SE Ak didampingi wakil walikota menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD.
TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Jimmy Eman SE Ak menyerahkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tahun 2015 ke DPRD Kota Tomohon dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (04/04/2016) dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
“Walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk selanjutnya akan dibahas secara internal atau dibahas oleh panitia yang dibentuk DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman RPJPD,” kata Eman saat sidang paripurna.
Dikatakannya, LKPD ini merupakan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah kota yang menjelaskan sekurang-kurangnya lima hal pokok yakni arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“LKPJ ini sesungguhnya merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap kinerja Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya dalam sidang yang turut dihadiri Wakil Walikota Syerly Sompotan, Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP, para anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (ray)
Jimmy Eman SE Ak didampingi wakil walikota menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD.
TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Jimmy Eman SE Ak menyerahkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tahun 2015 ke DPRD Kota Tomohon dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (04/04/2016) dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
“Walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk selanjutnya akan dibahas secara internal atau dibahas oleh panitia yang dibentuk DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman RPJPD,” kata Eman saat sidang paripurna.
Dikatakannya, LKPD ini merupakan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah kota yang menjelaskan sekurang-kurangnya lima hal pokok yakni arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“LKPJ ini sesungguhnya merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap kinerja Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya dalam sidang yang turut dihadiri Wakil Walikota Syerly Sompotan, Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP, para anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (ray)