Kota Bitung

Walikota Instruksikan Ini Saat Laporkan SPT Tahunan

Walikota saat melaporkan SPT tahunan
Walikota saat melaporkan SPT tahunan

 

Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) tahunan pph 21 tahun 2016 menggunakan e-filing, Selasa(14/03/2017).

Walikota mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung dan diterima Kepala KPP Pratama Kota Bitung, Abdon Budianto Situmorang.

Saat melaporkan SPT, Walikota mengintruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung untuk menyelesaikan menyampaikan pelaporan SPT pajak  tahunan 2016 tepat waktu, sehingga dapat memberikan kontribusi pada kepatuhan penyampaian SPT.

“Batas akhir penyerahan SPT tahunan tanggal 31 Maret, apalagi saat ini, SPT dapat disampaikan melalu online atau e-filling, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet,” kata Max.

Kepala KPP Pratama berharap tindakan Walikota dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Kota Bitung agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(@/abinenobm)
 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara