Diduga Berperan dalam Pencemaran Air Laut
MANADO – Diduga berperan dalam pencemaran air laut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratumbuysang di Manado dan RSUD Noongan di Langowan, Kabupaten Minahasa, diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rakhman, mempertanyakan IPL kedua RSUD. “Dari informasi yang Walhi peroleh di lapangan, bahwa kedua RSUD tersebut tak miliki IPL, oleh karenanya kuat dugaan kami, bahwa keduanya ikut andil berperan dalam pencemaran air laut,” ujar Rahman kepada wartawan, Minggu (03/04) malam.
“Kalau pencemaran itu betul terjadi, maka kedua RSUD itu bisa terjerat pidana dari aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tutur Rakhman.
Aktifis lingkungan ini juga mendesak kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut, Maxi Rondonuwu, agar dapat mempertanggung-jawabkan persoalan ini, pasalnya kedua RSUD tersebut berada langsung pada koordinasi Dinkes menyusul status kepemilikannya yang milik pemerintah provinsi (Pemprov).
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Manado, Josua Pangkerego, serta Kepala BLH (Minahasa), Alva Mondong, membenarkan bahwa Kedua RSUD tersebut tidak miliki IPL dan tak pernah melakukan laporan kepada BLH terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) mereka setiap semesternya.
Sedangkan kedua Kepala RSUD tersebut, hingga berita ini diturunkan belum berhasil melakukan konfirmasi. (is)
