Bitung, Beritamanado.com – Rencana Pemkot Bitung untuk membagikan sembako ke sopir Angkot, tukang ojek, taksi laut, buruh harian di pabrik, buruh bagasi dan pekerja harian lepas akibat dampak virus corona atau covid-19 ditanggapi organisasi buruh, F-SBSI Kota Bitung, Jumat (03/04/2020).
Wacana pembagian sembako itu muncul untuk membantu warga yang dianggap terdampak akibat adanya virus corona atau covid-19.
Lewat surat terbuka, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/F-SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, mengingatkan Pemkot agar betul-betul mendata warga yang masuk dalam kategori bakal mendapat bantuan sembako seperti beras, ikan kaleng dan mie instan.
Rocky mengatakan, data penerima bantuan harus benar-benar valid agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan.
Berikut surat terbuka F-SBSI Kota Bitung terkait bantuan sembako akibat wabah corona;
“Surat Terbuka Buat Walikota Serta Wakil Walikota Bitung, Seluruh Anggota DPRD Kota Bitung Dan Seluruh Perusahaan / Pabrikan / Pengusaha Yang Beroperasi Di Kota Bitung, Terkait Penanganan Covid – 19 Dan Lebih Khususnya Penerapan PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BITUNG Serta PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS / CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DIKOTA BITUNG, Dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia – SBSI Kota Bitung.
Covid – 19 merupakan masalah bersama dan kita harus melawannya secara bersama – sama, kita harus sepakat dengan itu. Namun terkait pelaksanaan penerapan Perda 5/2014 dan Perwako 24/2015 yang dimana sudah dan sewajarnya dialihkan ke yang terdampak terhadap Covid – 19 yang sementara ini terpantau sedang berjalan, sangat kami aspresiasi sekaligus mengucapkan banyak – banyak terima kasih kepada Pihak Perusahaan / Pengusaha yang ikut meringankan beban masyarakat terdampak Covid – 19.
Namun ada hal yang harus kami sampaikan dan tekankan disini agar kiranya penerapan atau pelaksanaannya jangan menimbulkan kecemburuan sosial ditengah masyarakat pada umumnya dan masyarakat dalam radius pada khususnya karena bantuan atas bentuk tanggung jawab sosial tidak boleh membeda – bedakan atau mengistimewakan selain tidak adil, bisa juga memicu resistensi.
Pembagian harus merata kepada yang membutuhkan dan sekali lagi tidak boleh memilih karena factor kedekatan atau hubungan emosional.
Kami juga meminta Pemerintah Kota yang diberikan kewenangan dalam bentuk Peraturan Daerah dilanjutkan dengan Peraturan Walikota agar transparan dalam menerapkan aturan ini.
Sudah 4 tahun masa kepemerintahan tapi transparansi penggunaan dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY tidak pernah kami lihat. Berapa banyak dana CSR terkumpul selama ini ? digunakan untuk apa – apa saja ? Kami minta Pemerintah Kota Bitung agar mempertanggung jawabkan ini secara terbuka, jelas dan detil.
Demikian Surat Terbuka ini kami buat, atas nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang merupakan mitra pemerintah dan pengusaha mengucapkan, terima kasih. Semoga Covid – 19 dapat segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas normal Kembali. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati semua Langkah baik dan benar kita semua.
Salam Buruh.
(Rocky Oroh, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia / F-SBSI Kota Bitung).“
(abinenomb)