
Sangihe, BeritaManado.com – Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendamping Pengisian e-Filing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggra Negara (LHKPN), yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/9/2019) diruang serbaguna papanuhung santiago tampungang lawo.
Dalam sambutanya Wabup mengatakan, saat ini bisa bertatap muka dengan tim pendamping pengisian e-filing LHKPN KPK Republik Indonesia, serta ucapan terima kasih atas kedatangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rangka bimbingan teknis dan pendampingan pengisian e-filing.
“Ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib lapor LHKPN, tentang teknis pengisian dan tata cara pelaporan LHKPN, dengan menggunakan aplikasi LHKPN bagi seluruh wajib LHKP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Hontong.
Lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sebagai bukti dukungan terhadap pemberantasan korupsi, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
“Sehingga penyampaian yang diberikan oleh narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi secara online dapat dimanfaatkan dan diaplikasikan dengan benar,” ungkap Hontong.
Dia menjelaskan, sebab sanksi tegas dan sangat mengikat bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengisi LHKPN, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999.
“Maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Hontong.
Ditambahkanya, kedatangan tim rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah.
“Dalam rangka pengisian LHKPN guna menghindarkan kita sekalian dari hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan diri kita sendiri,” tambahnya.
Hadir pada saat itu tim LHKPN rencana aksi KPK, Asisten III Dra Olga Makasidamo, Pimpinam OPD, pejabat Administrator dan Pengawas.
(***/Christ)