
Jakarta, BeritaManado.com — Budiman Sudjatmiko, eks politisi PDI Perjuangan, baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penunjukan ini tak lepas dari kontribusi signifikan Budiman selama masa Pilpres 2024.
Mantan anggota DPR RI ini sampai rela meninggalkan partai yang membesarkan namanya untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Profil Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko, dilahirkan di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada 10 Maret 1970.
Keaktifan Budiman dalam berbagai kegiatan diskusi dan organisasi sudah tampak sejak dia masih di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Hingga saat kuliah di Fakultas Ekonomi UGM, Budiman pun terlibat dalam gerakan mahasiswa penentang rezim Suharto.
Bersama rekan-rekannya, dia mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Dia rajin turun ke bawah melakukan pemberdayaan politik, organisasi, dan ekonomi terhadap kalangan petani dan buruh perkebunan di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di masa Orde Baru, Budiman pernah divonis penjara selama 13 tahun.
Dia dianggap terlibat dalam kerusuhan atau peristiwa kudatuli di kantor PDI pada 27 Juli 1996.
Berkat amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, pada 10 Desember 1999, Budiman hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun.
Di era Reformasi ini, Budiman pun memutuskan bergabung ke PDI Perjuangan pada akhir 2004.
Ia kemudian membentuk REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi), sebuah organisasi sayap partai.
Karier politiknya makin bersinar tatkala mampu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR selama dua periode yaitu 2009–2014 dan 2014-2019.
Budiman duduk di komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
Dia juga merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa.
Salah satu prestasi Budiman sebagai legislator adalah berhasil menggolkan RUU Desa menjadi UU.
Sayangnya, di Pemilu 2019, Budiman gagal terpilih lagi menjadi anggota DPR RI.
