Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan diingatkan kembali untuk menaati hasil kesepakatan bersama pada 29 Juli 2019 di Kantor Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut yaitu mengembalikan jabatan Hanny Tambani SSos MSi ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, dr Lilly Lengkong MKes ke jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Dra Femmy Pangkerego ke jabatan Kepala Dinas Perindustrian.
Dalam surat tersebut, ditulis bilamana yang bersangkutan akan dimutasikan ke dalam jabatan yang setara maka dilakukan melalui mekanisme job fit sesuai kewenangan PPK setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Inspektur Jendral Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak MA, dan sejumlah jajaran Kemendagri, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Drs Pangihutan Marpaung MM, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Wakiran SH MH serta jajaran pejabat BKN, Kepala BKD Sulut Dra Femmy Suluh MSi, serta perwakilan Pemkab Minut yaitu Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu, Inspektorat Minut Umbase Mayuntu dan Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh.
Bahkan untuk mempertegas kembali hasil kesepakatan bersama pada 29 Juli 2019 di Kantor Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, pihak Pemkab Minut melaui Inspektorat Minut Umbase Mayuntu dan Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh juga telah menandatangani kesepakatan dalam notulensi rapat koordinasi penyelesaian permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemkab Minut, pada Selasa (13/8/2019) di Kantor Regional XI BKN.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Regional XI BKN Wakiran SH MH.
“Notulensi rapat pada 13 Agustus 2019 menyepakati langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil rapat antar kementerian lembaga yang diselenggarakan oleh Kemendagri pada tanggal 29 Juli 2019,” kata Wakiran ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (18/9/2019).
Lanjut Wakiran, dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kemendagri pada intinya antara lain disepakati bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian Pemerintah Minut wajib mengembalikan Hanny Tambani SSos MSi, dr Lilly Lengkong MKes dan Dra Femmy Pangkerego ke jabatan semula.
“Apabila akan dimutasikan dalam jabatan lain yang setara, wajib dilakukan job fit dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red),” jelas Wakiran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Steyvi Watupongo SIP memastikan pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari KASN untuk melaksanakan jobfit kepada 3 pejabat tinggi Pemkab Minut yaiitu Hanny Tambani SSos MSi, dr Lilly Lengkong MKes dan Dra Femmy Pangkerego.
Watupongo menjelaskan, job fit untuk tiga pejabat tersebut digelar pada 12 September 2019 namun tidak dihadiri tiga pejabat.
Pada panggilan kedua pada 16 September 2019, hanya dihadiri Femmy Pangkerego sehingga dijadwalkan kembali panggilan ketiga pada 19 September 2019 untuk Hanny Tambani SSos MSi dan dr Lilly Lengkong MKes.
“Kami masih akan memberi kesempatan untuk ketiga kalinya pada Kamis (19/9/20119). Jika, tidak ikut lagi maka kami akan menulis berita acara dan menyerahkan kepada BKN,” kata Watupongoh.
Sayangnya, belum juga selesai dilakukan job fit kepada tiga pejabat dimaksud, Pemkab Minut justru pada 13 September 2019, menerbitkan pengumuman nomor : 001/PANSEL.MINUT/IX.2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah Pemkab Minut.
Dalam surat tersebut tertera nama dan tandatangan Ketua Panitia Seleksi Terbuka Prof Dr J Ronald Mawuntu SH MH, yang isinya mengundang Pegawal Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Minut dan PNS kabupaten/kota se-Provinsi Sulut untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka.
Adapun jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka yaitu Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKDD), Kepala Dinas Administrasi Penduduk dan Pencatatan SipiI (Disdukcapil), Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos-PMD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Gubernur Olly Dondokambey Layangkan Surat Peringatan, Bupati Vonnie Panambunan Cuek