Minut, BeritaManado.com – Keberadaan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, terus dipertanyakan.
Informasi resmi di lingkungan Kantor Bupati Minut, Bupati Panambunan sudah tidak lagi masuk kantor sekitar tanggal 21 Agustus 2019.
“Setelah upacara bendera (17 Agustus) hari Senin (19 Agustus) masih masuk kantor ibadah bersama. Satu dua hari kemudian sudah tidak lagi masuk,” ujar sumber resmi di Kantor Bupati Minut.
Tidak adanya Bupati Vonnie Panambunan dibuktikan dengan absennya Panambunan pada apel setiap hari Senin, yaitu 26 Agustus, 2 September, 9 September dan 16 September hari ini.
Sejumlah agenda resmi seperti beberapa kali rapat paripurna di DPRD Minut, Bupati Panambunan hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jemmy Kuhu.
Staf Khusus Bupati Minut Decky Senduk mengatakan, Bupati Panambunan sedang sakit dan menjalani pengobatan.
“Ibu (bupati Panambunan, red) lagi sakit mata. Tapi besok (Sabtu, 14/9/2019, red) sudah akan pulang,” kata Senduk, Jumat (13/9/2019).
Sementara, Sekda Kuhu saat dikonfirmasi enggan menyebutkan keberadaan Bupati Panambunan.
“Ada disini, disana, tidak tahu,” kata Kuhu singkat, pada sidang paripurna terakhir dengan agenda Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang V Tahun 2019, yang digelar Senin (2/9/2019) di Gedung Tumatenden DPRD Minut.
Panambunan juga absen pada Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Minut 9 September 2019, meskipun kedua anaknya Daniel dan Shintia Rumumpe turut dilantik.
Bukan hanya Sekda, Kabag Humas Pemkab Minut Chresto Palandi SSTP juga memilih bungkam terkait keberadaan bupati.
Palandi yang dikonfirmasi sejak Kamis (12/9/2019) melalui pesan WhatsApp, enggan menjawab meski sudah centang dua.
“Bupati ada,” kata jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, tanpa menjelaskan lebih rinci, ketika dikonfirmasi kembali Minggu (14/9/2019).
Terpisah, Karo Pemerintahan Setdaprov Sulut Dr Jemmy Kumendong mengaku belum mengetahui keberadaan Bupati Minut Vonnie Panambunan.
“Untuk Bupati Minut, belum terkonfirmasi dan belum ada laporan, nanti akan dikonfirmasikan,” ujar Kumendong, Minggu malam.
Lanjut Kumendong, sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 j bahwa Kepala Daerah/Bupati/Wali kota dilarang meninggalkan daerah selama 7 hari berturut-turut atau tanpa izin gubernur.
“Kecuali jika untuk kepentingan berobat atau alasan kesehatan,” tambah Kumendong.
Adapun pengaturan mengenai sanksi tersebut diatur di Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014, yakni dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan, sesuai bunyi:
‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.’
(Finda Muhtar)