Minut

Nyaris 3 Minggu ‘Menghilang’, Ini Sanksi yang Bisa Jerat Bupati Vonnie Panambunan

‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.’

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara