Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Panambunan kembali jadi sorotan.
Belum juga menaati keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan dari tiga birokrat Pemkab Minut, masing-masing Dra Femmy Pangkerego MPd ME, Hanny Tambani MSi, dan dr Lili Lengkong, Panambunan sudah dua kali menggelar job fit (uji kesesuaian).
Data yang dihimpun, Pemkab Minut melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Minut menerbitkan pengumuman nomor : 001/PANSEL.MINUT/IX.2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah Pemkab Minut.
Dalam surat tersebut tertera nama dan tandatangan Ketua Panitia Seleksi Terbuka Prof Dr J Ronald Mawuntu SH MH, yang isinya mengundang Pegawal Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Minut dan PNS kabupaten/kota se-Provinsi Sulut untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka.
Adapun jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka yaitu Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKDD), Kepala Dinas Administrasi Penduduk dan Pencatatan SipiI (Disdukcapil), Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos-PMD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Beredarnya pengumuman seleksi terbuka itu nyatanya bertolak belakang dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pasalnya, merujuk hasil kesepakatan bersama pada 29 Juli 2019 di Kantor Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, dengan pembahasan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Minut, maka pihak Pemkab Minut diminta untuk mengembalikan jabatan Hanny Tambai SSos MSi ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, dr Lilly Lengkong MKes ke jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Dra Femmy Pangkerego ke jabatan Kepala Dinas Perindustrian.
Masih dalam surat tersebut, ditulis bilamana yang bersangkutan akan dimutasikan ke dalam jabatan yang setara maka dilakukan melalui mekanisme job fit sesuai kewenangan PPK setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Inspektur Jendral Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak MA, dan sejumlah jajaran Kemendagri, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Drs Pangihutan Marpaung MM, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Wakiran SH MH serta jajaran pejabat BKN, Kepala BKD Sulut Dra Femmy Suluh MSi, serta perwakilan Pemkab Minut yaitu Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu, Inspektorat Minut Umbase Mayuntu dan Kepala BKPP Minut Stevi Watupongoh.
Perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Minut dibenarkan Kabag Humas Pemkab Minut Chresto Palandi SSTP.
“Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, setahu saya yang dibuka dan diumumkan 8 jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengumuman 13 September sampai 3 Oktober 2019. Pemasukan berkas administrasi 23 September sampai 3 Oktober 2019 dan ada tahapan selanjutnya,” ujar Palandi, Minggu (15/9/2019).
(Finda Muhtar)