Bitung – Empat pelaku penganiyaan dan pengrusakan di Alfamart Sagerat terhadap dua remaja berhasil ditangkap jajaran Polres Bitung.
Keempat pelaku itu adalah, NR alias Ray (20), BA alias Arif (18), CT alias Chris (18), dan AP alias Ahmad (20) yang aksinya terekam CCTV minimarket Alfamart dan viral di media sosial (Medsos).
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Fery Manoppo, keempat pelaku mengeroyok Juan (17) yang berboncengan dengan temannya Tutu (16) saat berhenti di Alfamart Sagerat, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Keempat pelaku diamankan Jumat (30/11/2018) di sejumlah tempat oleh tim gabungan Polres Bitung,” kata Fery, Minggu (02/11/2018).
Sesuai pengakuan korban dan pelaku kata Fery, keempat pelaku yang semuanya warga Kota Bitung mengendarai sepeda motor dari Desa Treman Minut menuju arah Pusat Kota.
“Di sekitar wilayah Sagerat, korban melambung rombongan para pelaku karena buru-buru menuju Alfamart Sagerat untuk membeli rokok,” katanya.
Tidak terima dilambung korban, keempat pelaku melakukan pengejaran hingga ke Alfamart Sagerat.
Melihat korban berhenti di Alfamart, bak jagoan keempat pemuda itu menyerang tanpa banyak bicara terhadap Juan dan Tutu.
“Tidak hanya menganiaya, salah satu pelaku yakni Arif mengancam kedua korban dengan panah wayer dan sempat melukai,” katanya.
Belum puas menganiaya kedua korban, keempat pelaku merusak motor yang digunakan korban sebelum melarikan diri ke arah Pusat Kota.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adapun ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Empat pelaku penganiyaan dan pengrusakan di Alfamart Sagerat terhadap dua remaja berhasil ditangkap jajaran Polres Bitung.
Keempat pelaku itu adalah, NR alias Ray (20), BA alias Arif (18), CT alias Chris (18), dan AP alias Ahmad (20) yang aksinya terekam CCTV minimarket Alfamart dan viral di media sosial (Medsos).
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Fery Manoppo, keempat pelaku mengeroyok Juan (17) yang berboncengan dengan temannya Tutu (16) saat berhenti di Alfamart Sagerat, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Keempat pelaku diamankan Jumat (30/11/2018) di sejumlah tempat oleh tim gabungan Polres Bitung,” kata Fery, Minggu (02/11/2018).
Sesuai pengakuan korban dan pelaku kata Fery, keempat pelaku yang semuanya warga Kota Bitung mengendarai sepeda motor dari Desa Treman Minut menuju arah Pusat Kota.
“Di sekitar wilayah Sagerat, korban melambung rombongan para pelaku karena buru-buru menuju Alfamart Sagerat untuk membeli rokok,” katanya.
Tidak terima dilambung korban, keempat pelaku melakukan pengejaran hingga ke Alfamart Sagerat.
Melihat korban berhenti di Alfamart, bak jagoan keempat pemuda itu menyerang tanpa banyak bicara terhadap Juan dan Tutu.
“Tidak hanya menganiaya, salah satu pelaku yakni Arif mengancam kedua korban dengan panah wayer dan sempat melukai,” katanya.
Belum puas menganiaya kedua korban, keempat pelaku merusak motor yang digunakan korban sebelum melarikan diri ke arah Pusat Kota.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adapun ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)