Berita Utama

VIRAL DESAK COPOT KAPOLRES MITRA! Polres Angkat Bicara : Jangan Provokasi! Penangkapan 2 Warga Pembawa Sajam, Murni Penegakan UU Darurat

VIRAL DESAK COPOT KAPOLRES MITRA! Polres Angkat Bicara : Jangan Provokasi! Penangkapan 2 Warga Pembawa Sajam, Murni Penegakan UU Darurat

Mitra, BeritaManado.com Kinerja Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi sorotan tajam setelah munculnya desakan publik untuk mencopotnya dari jabatan.

Desakan ini dipicu oleh dugaan kegagalan dalam menegakkan hukum dan keamanan, terutama terkait penanganan kasus pelemparan gereja yang terjadi di wilayah tersebut.

Melalui postingan di akun Facebook bernama Virginia Warouw, kritik keras disampaikan karena dua orang yang sebelumnya sempat dirilis dalam konferensi pers sebagai pelaku pelemparan gereja, ternyata belakangan diketahui bukanlah pelaku sebenarnya.

“Bagaimana mungkin 2 orang yang sudah di Konfrensi Pers sebagai pelemparan Gereja ternyata bukanlah pelaku pelemparan Gereja, hal tersebut memberikan kesan Kapolres Mitra tidak Profesional,” tulis Virginia Warouw, mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Mitra.

Penangkapan dua orang tersebut dinilai merusak nama baik mereka, padahal keduanya hanyalah warga yang secara spontan mendatangi lokasi kejadian setelah mendengar kabar adanya pelemparan.

Mereka ditangkap saat hendak pulang karena kedapatan membawa Santi (Senjata Khas Minahasa) yang diakui sebagai alat untuk melindungi diri. Tindakan ini dituding sebagai upaya Kapolres Mitra untuk “cari aman” agar terkesan sudah bekerja maksimal.

Polres Mitra Angkat Bicara: Penangkapan Pelaku Sajam Murni Upaya Pencegahan meluasnya konflik

Menanggapi tudingan ini, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, memberikan klarifikasi, pada Jumat, (05/12/2025).

Kasat Reskrim membantah bahwa dua orang yang ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam) adalah pelaku tawuran antar kelompok di Watuliney-Molompar.

“Kedua tersangka tersebut tidak ada kaitannya dengan tawuran antar kelompok yang mengakibatkan kerusakan pada rumah ibadah (gereja), rumah warga, bahkan adanya korban luka,” tegas Kasat Reskrim.

Penangkapan kedua orang tersebut adalah murni upaya pencegahan terjadinya bentrok susulan.

“Keduanya diamankan karena kedapatan membawa sajam saat pemeriksaan di pos penyekatan Watuliney, sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim.

Polres Mitra mengklaim telah menjalankan tugas sesuai prosedurdan menghimbau masyarakat Mitra, bahkan secara luas masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak mudah terprovokasi.

“Jangan kita membangun narasi tanpa mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi, yang kemudian bisa memprovokasi masyarakat. Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Kapolres Mitra bersama jajaran selalu berupaya maksimal dan sesuai prosedur dalam menjalankan tugas demi terciptanya kemanan dan kenyamanan untuk masyarakat Mitra,” pungkas Kasat Reskrim. (fan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara