Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado, Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA telah mengeluarkan maklumat bagi para pengusaha toko ritel modern.
Dalam maklumat tersebut di jelaskan, jam operasional toko dimulai pukul 09.00 Wita dan harus tutup pukul 21.00 Wita demi meminimalisir penyebaran COVID-19 dan meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan swasta.
Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Manado akan segera mensosialisasikan maklumat tersebut kepada masyarakat luas setelah di tanda tangani oleh Wali Kota.
“Diharapkan pemilik ritel ikut mensosialisasikan maklumat Wali Kota ini. Jangan sampai ada yang bilang tidak tahu lagi terkait maklumat ini,” tegas Kadis PM-PTSP Manado, Charles Rotinsulu, Rabu (13/5/2020).
Selanjutnya, Vicky Lumentut juga mengingatkan kepada para pengusaha bahwa akan ada sanksi tegas jika kedapatan tidak menjalankan isi dari maklumat yang telah disepakati bersama ini.
“Kami telah menyiapkan sanksi bagi toko-toko yang tidak memperhatikan maklumat tersebut, mulai dari penutupan dan pencabutan izin usaha oleh Dinas PM-PTSP,” tutur Vicky Lumentut.
Diketahui, maklumat Wali Kota ini berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang dan masih akan dievaluasi.
(***/DimasKoesnan)