Bitung – Partai Demokrat diprediksi bakal tidak akan mendapat jabatan apa-apa di DPRD Kota Bitung, kendati salah satu anggotanya, Hengky Honandar berhasil mendulang suara terbanyak di Pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan penerapan revisi Undang-Undang MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan jabatan ketua DPRD tidak lagi ditentukan dengan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu legislatif, tapi berdarkan pemilihan para anggota DPRD terpilih.
“Dengan diberlakukannya UU MD3 maka jelas kans Demokrat untuk meraih satu kursi ketua DPRD Kota Bitung akan hilang dan terancam hanya jadi penonton,” kata pemerhati politik Kota Bitung, Recky Wehantouw, Minggu (13/7/2014).
Apalagi kata Wehantow, Demokrat yang notabene tak masuk dalam koalisi Jokowi-JK kalah jumlah jika harus melakukan voting pemilihan jabatan-jabatan di DPRD Kota Bitung. Mengingat Demokrat yag masuk dalam koalisi Prabowo-Hatta hanya berjumlah 13 orang sedangkan koalisi Jokowi-JK ada 17 orang.
“Jadi jangan harap Demokrat akan memegang jabatan di DPRD Kota Bitung nantinya karena kalah jumlah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Hanny Ruru menyatakan tak mengambil pusing dengan penerapan UU MD3 itu. Termasuk dampak kadernya tak mendapatkan jabatan apa-apa di DPRD Kota Bitung kelak.
“Bagi kami dan saya pribadi, jabatan itu tidak penting. Kami tidak bertujuan mengejar jabatan, melainkan bagaimana menjawab aspirasi masyarakat yang dipercayakan kepada kader-kader Demokrat di DPRD Kota Bitung,” kata Ruru.
Menurutnya, kader Demokrat duduk sebagai anggoat DPRD tak menjadikan jabatan sebagai tujuan utama, tetapi kinerja untuk membuat institusi DPRD benar-benar dihormati masyarakat. “Karena kami fokus terhadap kebijakan yang pro kepentingan umum, semisal memangkas agenda perjalanan dinas yang tidak perlu. Jadi anggota atau pimpinan itu tidak pengaruh,” katanya.(abinenobm)