Amurang – Sangat penting diketahui masyarakat umum terkait penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Tak terkecuali Alokasi Dana Desa (ADD), anggaran APBD maupun APBN.
Pasalnya belakangan ini, cukup banyak pejabat baik itu camat, kepala-kepala kantor, bagian, dinas dan badan yang tidak mengetahui Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Sejumlah pejabat tak menampik bahwa baru kali ini mengetahu secara pasti UU keterbukaan informasi public.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara menggelarsosialisasi dan diskusi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
“Ya, aturan ini agar supaya semua masyarakat di Minahasa Selatan mendapat kemudahan informasi publik,” ujar Ketua KIP Lona Lengkong, kepada beritamanado.com, kamis (13/11/2014). (sanlylendongan)