Hukum dan Kriminalitas

Ungkap Kejanggalan Kasus Adelin Lis, Pakar Hukum Sarankan Ajukan PK

“Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar,” pungkasnya.

Diketahui,, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis.

Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika.

Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak.

Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara