Berita Utama

UMP Sulawesi Utara 2026 Rp4.002.630

UMP Sulawesi Utara 2026 Rp4.002.630
Gubernur Yulius Selvanus saat mengumumkan UMP Sulut 2026. Foto: Ist

BeritaManado.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 yang diumumkan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).

UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sementara UMSP mencapai Rp4.102.696.

Itu resmi diumumkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.

Kedua upah minimum tersebut mengalami kenaikan 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.775.425, kenaikan tahun ini mencapai Rp227.205.

Sementara itu, UMSP mengalami peningkatan sebesar Rp232.885.

Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan ruang kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Dalam penetapannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggunakan formula perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan variabel alpha sebesar 0,8.

Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

UMSP sendiri berlaku secara khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan karakteristik kerja lebih tinggi.

Sektor tersebut meliputi pertambangan, seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam, dan sektor energi yang mencakup pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, hingga udara dingin.

Kebijakan UMP dan UMSP 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Gubernur Yulius Selvanus, berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan.

Gubernur Yulius menegaskan seluruh pelaku usaha di daerah ini mematuhi ketentuan upah minimum dengan penuh tanggung jawab.

Kepatuhan tersebut dinilai penting demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif antara pekerja dan pengusaha.

“Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” jelasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara