Agama dan Pendidikan

UKIT YPTK GMIM Sah

 

Senat UKIT YPTK GMIM, berpose bersama para tamu, mewakili Gubernur, mewakili Kapolda, Sekretaris APTISI, Rektor IPDN waktu pelaksanaan perayaan Dies Natalis UKIT ke-52 20 Februari 2017 yang dirangkaikan dengan pelaksanaan wisuda di Hotel Sutan Raja
Senat UKIT YPTK GMIM, berpose bersama para tamu, mewakili Gubernur, mewakili Kapolda, Sekretaris APTISI, Rektor IPDN waktu pelaksanaan perayaan Dies Natalis UKIT ke-52 20 Februari 2017 yang dirangkaikan dengan pelaksanaan wisuda di Hotel Sutan Raja (Foto Humas UKIT).

 

Tomohon – Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili Minahasa (YPTK GMIM) adalah sah.

Legalitas UKIT-YPTK GMIM adalah berdasar badan hukum YPTK GMIM yang didirkan sejak tahun 1965 dan putusan hukum inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Beberapa waktu lalu, salah satu media cetak di Sulut mempublikasi pengumuman dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa UKIT –YPTK GMIM adalah ilegal. Kami mau tegaskan, bahwa hal tersebut tidak berdasar,” kata Ketua BP YPTK GMIM, Ir. Ferry Mailangkay sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado.com (26/2/2017).

Menurut Mailangkay, kalau dasar untuk mengatakan UKIT-YPTK GMIM ilegal adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 tentang alih kelola UKIT, maka itu tidaklah tepat.

Sebab, pada 13 Mei 2013 melalui audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud mereka menemukan bahwa akta perjanjian atau berita acara alih kelola UKIT dan YPTK GMIM kepada Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas tidak ada.

“Padahal, hal tersebut adalah salah satu persyaratan untuk diterbitkannya keputusan alih kelola. Jadi, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 itu meragukan. Sudah diingatkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud tapi diabaikan oleh Kopertis dan Dikti,” jelas Mailangkay.

Mailangkay menjelaskan, lanjutan dari audit khusus tersebut, maka pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud sudah dua kali merekomendasikan kepada Mendikbud agar  meninjau ulang Kemendiknas No. 220/D/0/2007 tanggal 29 November 2007 dan  menginstrusikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi memberikan pelayanan kepada UKIT YPTK GMIM sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pihak pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga  menginstrusikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi untuk memfasilitasi proses pengalihan/integrasi pengelolaan kegiatan Tridarma dari Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas kepada YPTK-GMIM dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Dikti dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbud,” kata Mailangkay mengutip rekomendasi tersebut.

Legalitas UKIT-YPTK  GMIM, tambah Mailangkay, juga diperkuat dengan putusan hukum inkrah Mahkamah Agung RI putusan No. 134PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang menyatakan dalam amar putusannya, MENOLAK upaya peninjauan kembali Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.

Mailangkay menambahkan, bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007, telah diterbitkan secara melawan hukum, dan tidak mengikuti syarat-syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga  surat tersebut telah dikesampingkan dalam Putusan Kasasi Makhmah Agung Republik Indonesia No.2688 K/Pdt/2008 yang kemudian telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Makhamah Agung Republik IndonesiaNo. 134 PK/Pdt/2011.

Tapi anehnya, sesal Mailangkay, rekomendasi dan putusan hukum tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak Kopertis dan Dikti.

“Jadi, ketika mahasiswa kami tidak terdaftar di pangkalan data Dikti, itu bukan kesalahan kami, melainkan karena tindakan diskriminasi dan tidak adil dari pihak kopertis dan dikti yang tidak mau melayani kami. Ini perbuatan melawan hukum, sebab hak kami untuk dilayani diatur oleh undang-undang,” tegas Mailangkay.

Dr. Nixon Kawung, Wakil Rektor I Bidang Akademik, menambahkan, sampai sekarang UKIT-YPTK GMIM tetap melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Meski kami diabaikan oleh pihak kopertis dan Dikti, tapi dalam proses-proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi kami tetap mengacu dari aturan. Dokumen-dokumen perkuliahan, seperti berita acara perkuliah, presensi, KRS dan kualitas para dosen kami tetap mengikuti prosedur. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur itu. Jadi acuan kami untuk mengatakan kegiatan akademik kami sah adalah juga undang-undang,” kata Kawung.

Dengan demikian, lanjut Kawung, tidaklah benar jika kami ilegal.

“Cuma saja, ya itu karena kopertis dan Dikti tidak mematuhi putusan hukum yang mestinya memberikan hak kami untuk dilayani, seperti pelayanan Pangkalan Data Dikti yang secara sepihak dialihkan ke UKIT lain. Saya kira persoalan sekarang ada pada kopertis dan Dikti, bukan kami. Kami sebenarnya korban dari kebijakan yang tidak adil tersebut,” tandas Kawung. (***/rds)

 

Baca juga:

 

2 tanggapan untuk “UKIT YPTK GMIM Sah”

  1. YTPK kalah setoran duit barangkali ke Makassar hahahahah. Makassar lagi buta hukum, cucokkkkkk

    • Memalukan. Perguruan tinggi Kriten yg kami harapkan menghasilkan orang2 yg berakhlak baik, ternyata hanya sekumpulan pengajar2 yg serakah.
      Ajaran Kristiani tidak tercermin sama skali.
      Kalau memang merasa benar dan sah yach di laporkan saja ketua kopertis dan pihak diknas.

      NB.
      So itu saya tidak mau jadi PNS atau pengurus di Gereja GMIM. Samua penuh deng orang2 serakah, sampah-sampah penuh KKN.

      Lebe bae merantau cari doi di negeri orang doi halal, diberkati Tuhan Yesus yg di agungkan oleh ORANG ORANG GMIM.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara