Jakarta, BeritaManado.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menanggapi dugaan adanya aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G ke Komisi I DPR.
Dirinya pun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait aliran dana tersebut untuk melaporkannya kepada MKD.
Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, adanya dugaan aliran dana ke Komisi I ini sesuai pernyataan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Lanjut, Adang menegaskan bahwa laporan dapat dilayangkan melalui loket pengaduan MKD yang memang disediakan untuk menerima segala aduan terkait anggota dewan.
“Jadi tidak selalu dari media saja, kami juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD. Walaupun kami juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan saja ke loket MKD pasti ditanggapi,” kata Adang di Hotel Bidakara, Rabu (27/9/2023).
Sementara Adang mengaku belum mendengar terkait perihal informasi dugaan aliran uang ke Komisi I terkait BTS 4G.
Walau demikian, kata dia, MKD akan terus melihat perkembangan ke depan.
“Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan. Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut,” ujar Adang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga menyoroti hal itu.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan atas informasi yang menyebut soal dugaan adanya aliran uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR, terkait dengan kasus Korupsi BTS 4G.
Aliran Dana ke Komisi I
Di sisi lain, Windi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Windi dijadikan saksi bagi terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI.
Menurut pengakuan Windi, uang puluhan miliar tersebut diserahkan kepada utusan itu.
“Kok katanya tadi utusan dari Komisi I?” tanya Hakim.
“Saya tahu ‘K1’ itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah Komisi I,” jawab Windi.
“Rp70 miliar,” tanya Hakim kembali.
“Betul yang mulia,” jawab Windi.
Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.
“Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak salah,” katanya.
Sedangkan ketika Hakim bertanya uang tersebut akan diserahkan Nistra ke siapa, Windi menjawab tidak mengetahuinya.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Negara disebut mengalami kerugian senilai Rp8 Triliun akibat Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Sejumlah tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
(jenlywenur)