Airmadidi-Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000, denga kerugisn negara sebesar Rp192 juta, cukup menyedot perhatian publik.
Setelah S, oknum mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minut digiring ke Rutan Malendeng, Kamis (10/11/2016) kemarin, muncul pertanyaan terkait keberadaan tersangka lainnya yaitu R, oknum kontraktor proyek jembatan.
Pasalnya, penanganan dua tersangka ini dinilai berbeda dimana selama proses pemeriksaan tersangka S ditahan di rumah tahanan, sementara tersangka R masih bisa bebas bergerak di luar rumah tahanan.
“Sejauh ini pemeriksaan lebih condong ke mantan kadis PU. Dalam kasus ini seolah-olah pelakunya hanya satu orang,” kata aktifis Minut Novel Lotulung, Jumat (11/11/2016).
Lotulung meminta pihak Kejari agar tidak ‘pandang bulu’ terhadap penyelesaian kasus tersebut.
“Bagaimana dengan penahanan oknum kontraktor yang juga telah dijadikan tersangka?” tanya Lotulung.
Sementara itu Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi unsur objektif maupun subjektif penahanan, yaitu ditakutkan melarikan diri.
“Tersangka sudah beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan,” ungkap Kajari.
Diakui Rustiningsih untuk tersangka kasus ini selain S juga ada oknum kontraktor yaitu perempuan R.
“Untuk tersangka yang satu lagi masih kooperatif jadi pelum perlu dilakukan penahanan,” tegas Kajari.(findamuhtar)
Airmadidi-Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000, denga kerugisn negara sebesar Rp192 juta, cukup menyedot perhatian publik.
Setelah S, oknum mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minut digiring ke Rutan Malendeng, Kamis (10/11/2016) kemarin, muncul pertanyaan terkait keberadaan tersangka lainnya yaitu R, oknum kontraktor proyek jembatan.
Pasalnya, penanganan dua tersangka ini dinilai berbeda dimana selama proses pemeriksaan tersangka S ditahan di rumah tahanan, sementara tersangka R masih bisa bebas bergerak di luar rumah tahanan.
“Sejauh ini pemeriksaan lebih condong ke mantan kadis PU. Dalam kasus ini seolah-olah pelakunya hanya satu orang,” kata aktifis Minut Novel Lotulung, Jumat (11/11/2016).
Lotulung meminta pihak Kejari agar tidak ‘pandang bulu’ terhadap penyelesaian kasus tersebut.
“Bagaimana dengan penahanan oknum kontraktor yang juga telah dijadikan tersangka?” tanya Lotulung.
Sementara itu Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi unsur objektif maupun subjektif penahanan, yaitu ditakutkan melarikan diri.
“Tersangka sudah beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan,” ungkap Kajari.
Diakui Rustiningsih untuk tersangka kasus ini selain S juga ada oknum kontraktor yaitu perempuan R.
“Untuk tersangka yang satu lagi masih kooperatif jadi pelum perlu dilakukan penahanan,” tegas Kajari.(findamuhtar)