
Jateng, BeritaManado.com — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Kamis (31/8/2023).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jamal diperiksa terkait dugaan kasus korupsi.
Seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, diduga terjadi penyimpangan Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran UNS 2022.
Sementara sebanyak tujuh orang termasuk Jamal Wiwoho telah diperiksa Kejati Jateng.
Profil Jamal Wihoho
Jamal Wiwoho lahir di Magelang, Jawa Tengah pada 8 November 1961.
Dirinya merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 1985.
Jamal meraih gelar S2 nya di Magister Hukum Universitas Diponegoro (Undip) sepuluh tahun kemudian tepatnya pada 1995.
Jamal kemudian meraih gelar S3 Doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama, yakni Undip pada 2005.
Selanjutnya Jamal menjabat sebagai Rektor UNS sejak dilantik 12 April 2019 hingga saat ini.
Tak hanya di kampus, Jamal juga menduduki posisi di pemerintahan.
Dirinya juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kemenristekdikti sejak 2015.
Sementara pada periode 2007-2011, Jamal pernah menjabat sebagai Sekretaris Doktor Ilmu Hukum UNS periode 2007-2011.
Kemudian pada 2011 hingga 2015, Jamal menjabat sebagai Pembantu Rektor II UNS.
Jamal lalu ditunjuk untuk menjadi Wakil Rektor UNS Bidang Umum dan Keuangan pada tahun yang sama.
Adapun pada tahun 2016, Jamal pernah ditugaskan di Manado, Sulawesi Utara, sebagai Pelaksana harian atau Plh Rektor Universitas Manado.
Aktif Berorganisasi
Tak hanya aktif di dunia akademis, Jamal juga aktif di sejumlah organisasi.
